Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bobol Hotel di Gili Air, Si Gondrong Diciduk Polres Lotara

Galih Mega Putra S • Sabtu, 27 Juli 2024 | 18:50 WIB
INI PELAKUNYA: Pelaku HAM diamankan bersama barang bukti di Polres Lombok Utara, beberapa hari lalu. (DOK POLRES LOTARA)
INI PELAKUNYA: Pelaku HAM diamankan bersama barang bukti di Polres Lombok Utara, beberapa hari lalu. (DOK POLRES LOTARA)

LombokPost-Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil menangkap pelaku pencurian di Hotel Dream Makers Beach House, Gili Air, Lombok Utara.

Pelaku inisial HAM, 31 tahun, warga Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara ini ditangkap, Rabu (24/7).

’’Pelaku HAM mencuri alat snorkeling, empat buah masker snorkeling, dan uang tunai sejumlah Rp 6 juta,” sebut Kasatreskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki, kemarin.

Sebelum kejadian, korban Amandine Jong Sook, 46 tahun, warga Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang pergi ke Bar Ciki Monkey yang lokasinya tidak jauh dari hotel sekitar pukul 23.11 Wita. Pemilik hotel ini mengikuti acara di bar hingga sampai pukul 03.00 Wita.

Sekembalinya di hotel, korban kaget melihat kaca pintu kamar pecah. ”Kunci kamar diduga dirusak dan kacanya berserakan. Korban juga menemukan sebuah pisau di depan pintu kamar,” jelas Gufron.

Korban menghubungi stafnya Fandy Bahtiar alias Billy. Keduanya masuk dan mengecek kondisi kamar. Setelah dicek, diketahui uang milik korban di dalam laci lemari sejumlah Rp 6 juta raib.

Selain mengecek kamar, korban dan saksi mengecek dapur karena ada tetesan darah ke arah dapur. Di sana, mereka menyadari alat snorkeling juga turut digondol.

"Total kerugian korban mencapai Rp 15 juta," lanjut Ghufron.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap HAM. Dari tangan pria berambut gondrong ini diamankan uang tunai Rp 2,5 juta, empat masker snorkeling, dan handuk warna abu yang digunakan untuk melapisi tangan, dan satu buah batu untuk memecahkan kaca.

”pelaku HAM ditahan di Polresta Lombok Utara untuk diproses lebih lanjut,” tandas dia. (ton/r8)

Editor : Kimda Farida
#curi #Hotel