LombokPost-Pengadilan Negeri (PN) Mataram akan eksekusi lahan seluas 6,3 hektare di Gili Sudak, Sekotong, Lombok Barat hari ini.
Lahan tersebut dimenangkan Muksin Mahsun yang bersengketa dengan Awanadhi Aswinabawa, Debora Sutanto, Baiq Nulia Sofiari, dan PT Pijak Pilar Mataram.
Pemerintah Desa Sekotong Barat khawatir eksekusi ini akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
"Terus terang saya pusing karena khawatir itu (ada gejolak)," ungkap Kepala Desa Sekotong Barat Saharudin dikonfirmasi Lombok Post.
Informasi yang diterimanya, ada beberapa warga yang menolak eksekusi. Karena dikhawatirkan mengganggu kondusifitas pariwisata yang sedang menggeliat.
"Harapan kami di Desa mudahan tidak ada bentrok. Makanya kami tidak berani berkomentar banyak karena khawatirnya itu (dianggap memihak salah satu pihak. Tetap kami netral. Mudahan bisa aman," harapnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan eksekusi berlangsung hari ini.
"Iya betul, besok (hari ini) jadwal eksekusinya," kata dia.
Dalam sengketa lahan ini, Muksin Mahsun menang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Namun pihak Awanadhi bersama yang lainnya diketahui mengajukan perlawanan atau verzet ke PN Mataram. Hanya saja, verzet diketahui tidak menghalangi proses eksekusi. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida