LombokPost-Guru honorer inisial MPR, 29 tahun, warga Bayan, Lombok Utara diringkus anggota Satreskrim Polresta Mataram.
Dia diduga mencuri handphone (HP).
"MPR ini merupakan salah satu staf honorer di salah satu sekolah menengah di Lombok Utara," jelas Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satrya Yudistira.
MPR menjalankan aksinya sekitar pukul 00.30 Wita, 22 April lalu. Dia diduga mencuri HP di kos-kosan milik orang tuanya di wilayah Monjok.
Awalnya, korban YMI asal Lombok Utara datang ke kos tersebut untuk menjemput rekannya nonton bola (nobar) di Teras Udayana.
Karena baterai HP habis, dia menumpang cas di kamar kos rekannya. Keduanya kemudian pergi menonton tanpa memastikan kamar tersebut sudah dalam keadaan terkunci atau belum.
Tak lama kemudian, MPR keluar dari dalam rumah dan hendak menutup pintu gerbang. Setelah itu, dia melihat pintu kamar teman korban terbuka sedikit.
"Tersangka kemudian mendekati kamar dan mencoba membuka pintu dan melihat HP sedang di cas. Karena melihat kondisi sepi, tanpa pikir panjang dia langsung membawa kabur HP tersebut," beber dia.
Saat pulang ke kos, korban dan rekannya tiba di kamar kos dan melihat HP yang dicas sudah tidak ada.
Korban bersama rekannya berusaha mencari dan menghubungi nomor HP tersebut, tetapi tidak tersambung.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.
Dari laporan korban akhirnya polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap MPR.
”Penyelidikan pihak kepolisian, terduga pelaku mengarah ke MPR. Dia juga telah ditetapkan tersangka," jelas Ipda Adhit.
Sementara tersangka MPR mengakui semua perbuatannya.
"Saya mengambil HP tersebut untuk dijual dan hasilnya untuk judi online slot," akunya.
Dia mengatakan, awalnya HP tersebut digadaikan seharga Rp 250 ribu.
Kemudian beberapa hari kemudian sempat ditebus, lalu dijual seharga Rp 600 ribu.
”Pertama saya gadai, terus saya tebus, baru saya jual," akunya sembari menjelaskan dirinya masih berstatus staf honorer di salah satu sekolah menengah di Lombok Utara. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida