Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ajukan Banding, Mantan Wali Kota Bima Tetap Dihukum 7 Tahun dan Ganti Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar

Galih Mega Putra S • Rabu, 7 Agustus 2024 | 16:10 WIB
DINYATAKAN BERSALAH: Mantan Wali Kota Bima M Lutfi tetap dijatuhi pidana penjara dalam putusan banding Pengadilan Tinggi NTB.(TONI/LOMBOK POST)
DINYATAKAN BERSALAH: Mantan Wali Kota Bima M Lutfi tetap dijatuhi pidana penjara dalam putusan banding Pengadilan Tinggi NTB.(TONI/LOMBOK POST)

LombokPost-Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB memperberat hukuman mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.

Lutfi dijatuhi divonis 7 tahun dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,4 miliar.

Putusan banding ini berbeda dengan vonis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang tidak membebani Lutfi membayar uang pengganti.

"Menghukum terdakwa Muhammad Lutfi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Wirjana dalam persidangan yang disiarkan secara live streaming YouTube Pengadilan Tinggi NTB, Selasa (6/8).

Majelis hakim juga tetap menjatuhkan pidana hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa saat menjabat sebagai Wali Kota Bima telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Sebelumnya, dalam putusan Majelis Hakim PN Tipikor Mataram yang diketuai Putu Gde Hariadi, terdakwa Lutfi dalam masa jabatan sebagai Wali Kota Bima periode 2018-2023 telah terbukti melakukan pemufakatan jahat, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.

Sehingga, hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta.

Namun Putu Gde Hariadi yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Mataram tersebut tidak membebankan terdakwa Lutfi untuk membayar uang pengganti.

Padahal dalam tuntutan jaksa KPK, terdakwa dituntut membayar uang pengganti Rp 1,95 miliar dikurangi Rp 30 juta sebagaimana barang bukti yang disita. Sehingga total uang pengganti yang harus dibayarkan Rp 1,92 miliar. (ton/r8)

Editor : Kimda Farida
#NTB #pengadilan