Polisi Segera Periksa Saka Tatal, Konfirmasi Keterangan Palsu Aep dan Deden
Alif Andika Putra• Senin, 12 Agustus 2024 | 13:46 WIB
Saka Tatal (kanan), Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Eki & Vina di Cirebon (Radar Tegal)
LombokPost - Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan kepada Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina.
Dilansir Jawapos, Saka akan dimintai kesaksian sebagai pelapor kasus dugaan pemberian keterangan palsu oleh saksi Aep dan Deden.
"Iya besok di Bareskrim Mabes Polri," kata kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti saat dikonfirmasi, Senin (12/8).
Dalam pemeriksaan ini, pihak Saka juga akan membawa beberapa barang bukti.
Salah satunya adalah kesaksian Aep terkait kasus pembunuhan Vina.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum 7 Terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya di Cirebon didampingi Politikus Gerindra Dedi Mulyadi mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Mereka melaporkan Aep dan Dede karena dianggap memberikan keterangan palsu selama persidangan digelar.
Dedi mengatakan, kesaksian Aep dan Dede dianggap pemicu 7 terpidana divonis seumur hidup.
Dia menyakini 7 orang tersebut bukanlah pelaku sesungguhnya.
"Kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Laporan ini dibuat agar Polri menguji kesaksian Aep dan Dede. Sehingga bisa didapati fakta hukum kebeneran akan kesaksian tersebut.
"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," imbuhnya. (Alif)