Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Penjualan Aset Pemda Lobar, Kades Bagik Polak Bantah Terima Uang

M Islamuddin • Kamis, 22 Agustus 2024 | 07:45 WIB

Kejari Mataram mengusut kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemda Lobar di Desa Bagik Polak. (Toni/lombok Post)
Kejari Mataram mengusut kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemda Lobar di Desa Bagik Polak. (Toni/lombok Post)

LombokPost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sedang mengusut dugaan korupsi penjualan aset milik Pemkab Lombok Barat di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi. Kasus yang semula berstatus penyelidikan kini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status penanganan kasu ini setelah penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum. ”Untuk kasus di Desa Bagek Polak sudah penyidikan. Kami sudah mulai periksa lagi para saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Mataram Mardiyono kepada Lombok Post.

Informasi yang dihimpun Koran ini, dugaan penjualan aset ini terjadi sekitar tahun 2019-2020. Oknum pemerintah desa diduga menjual aset lahan milik Pemda Lombok Barat. Kemudian penjualan aset dilaporkan warga ke aparat penegak hukum.

Mardiyono menambahkan, saat ini penyidik sedang mengagendakan pemanggilan para saksi. ”Tahap penyidikan pasti dipanggil lagi,” tambah dia.

Kasi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun Alrasyid membenarkan pihaknya sedang menangani kasus dugaan penjualan aset pemda ini. ”Beberapa orang sudah diundang, termasuk staf desa dan pemerintah daerah,” beber Harun.

Ditanya apakah sudah ada calon tersangka dalam kasus ini, Harun belum bisa menjelaskan secara rinci. Dia menjelaskan, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. ”Nanti kalau ada perkembangan pasti kami sampaikan,” ucapnya.

Kepala Desa Bagik Polak Amir Amraen menjelaskan bahwa penjualan aset Pemda Lobar ini berkaitan dengan lahan seluas sekitar 35 are di Dusun Karang Bucu. Lahan ini dulunya sempat menjadi tanah pecatu desa.
"Saya mensertifikatkan dengan niat menjadikan tanah wisata desa. Setelah itu keluar sertifikat atas nama saya. Akhirnya saya kembalikan ke BPN," akunya.

Kades mengaku tak mau tanah tersebut memiliki sertifikat atas namanya, melainkan ingin atas nama desa. Namun belum sempat berubah, justru dia digugat oleh salah satu warga yang mengaku memiliki tanah itu. Sehingga kasus ini naik ke Pengadilan Negeri Mataram. "Sekarang informasinya sertifikat itu atas nama Majeli, itu info dari kejaksaan. Dia beli katanya dari lawan saya saat sidang, kalau tidak salah Komang atau Ketut, saya lupa," beber kades.

Amir tidak memberikan penjelasan apakah dia kalah atau tidak dalam persidangan sengketa lahan ini. Kades beralasan dirinya tidak mengikuti sidang sampai selesai. "Saya tidak tahu gimana persisnya, karena saya tidak mau dimediasi damai dan tidak mengikuti sidang sampai selesai. Tapi saya nggak pernah menerima uang atas lahan ini," tegasnya. (ton/r8)

Editor : Jelo Sangaji
#Lombok Barat #Kejari Mataram #Penjualan Aset