LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti krisis air bersih empat bulan terakhir di Gili Trawangan dan Meno.
Tim Satgas Korsup Wilayah V KPK menemukan indikasi pelanggaran proses perizinan antara pemerintah dan pihak swasta sebagai penyedia air bersih di Gili Trawangan dan Meno.
”Kami menemukan adanya indikasi (dugaan) mens rea (niat jahat) dalam proses perizinan yang melibatkan berbagai pihak, baik di tingkat daerah maupun pusat,” ujar Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria.
Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, menurut Dian, tetapi juga menciptakan monopoli yang merugikan masyarakat.
Terlebih lagi, harga air yang tidak wajar dan pelayanan yang buruk.
”Temuan ini mengungkap anomali dalam pengelolaan sumber daya air yang tidak hanya memperburuk krisis, tetapi juga menimbulkan potensi dugaan terjadinya korupsi,” ujarnya.
Saat ini, sambung dia, menurut pihak pemerintah daerah, ada dua penyedia air untuk tiga dili.
Gili Air mendapatkan pasokan air melalui PDAM dengan pipa bawah laut.
Sedangkan Gili Trawangan dan Meno disuplai pihak swasta.
”Sebelumnya Gili Meno mendapat suplai dari pihak swasta lainnya, namun kini tengah mogok operasi karena tersandung masalah hukum,” ungkap dia.
Di sisi lain, selama pendampingan lapangan, tim Korsup KPK menemukan situasi yang berbeda.
Tempat pengeboran pipa bawah laut milik pihak swasta di Gili Trawangan telah disegel Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Alasannya, pengeboran belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kendati demikian, pihak swasta tersebut diduga tetap melakukan aktivitas pengeboran secara diam-diam.
”Di Gili Meno, pemda bilang izinnya sedang diurus buat Portable Reverse Osmosis, tapi di lapangan sudah ada kegiatan. Berarti sama dengan kegiatan tanpa izin,” beber Dian.
Di Gili Trawangan, salah satu lokasi pengeboran milik perusahaan swasta penyedia air bersih diketahui sudah disegel. Namun para pekerja perusahaan tetap bekerja.
”Jadi ada pelanggaran di atas pelanggaran,” sesalnya.
Dian menyebut, dulu Kementerian PUPR berencana membantu pemasangan pipa bawah laut sampai Gili Trawangan, namun dihentikan. Alasannya, suplai air sudah kerja sama dengan pihak swasta.
”Nah ini, apakah pemberian kontrak tersebut prudent atau ada konflik kepentingan di sana? Jangan sampai ada korupsi di situ,” jelas Dian.
Hal ini akhirnya membuat pelaku usaha dan masyarakat kembali kesulitan mendapat pasokan air bersih, hingga harus memesan air dari pedagang air isi ulang yang disuplai dari daratan Lombok.
Tarif air yang tinggi mencapai Rp 12 ribu per galon semakin menambah beban ekonomi masyarakat.
Koordinator Wilayah Kerja Gilimatra dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Marthanina juga menyoroti dampak lingkungan akibat pelanggaran perizinan ini.
Terumbu karang di kawasan tersebut rusak akibat material lumpur bekas pengeboran pipa bawah laut.
Permasalahan di Gili Trawangan ini adalah kerusakan ekosistem terumbu karang akibat prakonstruksi pemasangan pipa.
”Dari hasil pengendalian kami selama dua kali memang sudah didapatkan kerusakan di pengendalian, yang pertama bulan Mei seluas 1.660 meter persegi. Sedangkan di pengendalian kedua pada bulan Juli kemarin kami dapatkan ada penambahan luas kerusakan akibat lumpur yang tidak dibersihkan menjadi 2.360 meter persegi,” jelas Marthanina.
Bahkan jika dilihat dari indeks kesehatan terumbu karang, sambung dia, juga mengalami penurunan yang signifikan. Dari nilai 38 persen dengan kategori kesehatan cukup baik.
Setelah adanya pengeboran oleh pihak swasta tersebut, indeks ini langsung menurun ke angka 2 persen dan masuk kategori sangat buruk. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida