LombokPost-Sidang perkara Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) eksploitasi sumber daya air di kawasan wisata Gili Trawangan menghadirkan saksi ahli pidana.
Saksi ahli pidana dari Universitas Mataram Dr Syamsul Hidayat menyampaikan sejumlah pendapatnya berkaitan dengan kasus yang menjerat Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi bersama Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) William John Matheson tersebut.
”Jika melihat fakta hukum yang disampaikan penuntut umum berdasarkan keterangan ahli (geologi) menyatakan adanya kerusakan sumber air, maka dapat dikatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 68 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” kata Syamsul di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya.
Dosen Fakultas Hukum Unram ini menjelaskan, pada Pasal 68 huruf a menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarananya dan/atau pencemaran air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d, atau melakukan kegiatan yang menyebabkan terjadinya daya rusak air.
Menurut dia, ada dua poin penting yang diperhatikan dalam pasal ini dan apakah ada unsur kesengajaan di dalamnya.
”Unsur kesengajaan ini maksudnya terdakwa telah mengetahui dan menghendaki untuk melakukan sebuah perbuatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarananya dan/atau pencemaran air,” jelas dia.
Selanjutnya, dalam kalimat itu juga ada unsur bersifat kumulatif dan alternatif pada kata kerusakan sumber air dan prasarananya dan/atau pencemaran air.
Jika melihat dalam ketentuan Undang-undang SDA ini, dalam Pasal 1 angka 6, sambung Syamsul, di situ disebutkan pengertian dari kerusakan sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
”Dari representasi secara sistematis yang merujuk pada aturan undang-undang tersebut, apakah telah terjadi kerusakan sumber air, yakni berkurangnya daya tampung atau fungsi sumber air, ini harus diidentifikasi berdasarkan keterangan ahli terkait,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Lalu Moh Sandi Iramaya menanyakan ketika tidak terjadi pencemaran, apakah unsur pidana tidak bisa terpenuhi atau tidak? Syamsul Hidayat menegaskan hal ini tidak memenuhi unsur pidana.
Karena unsur pidana akan terpenuhi jika kerusakan dan pencemaran sumber air memang terjadi sesuai dengan Pasal 68 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Syamsul Hidayat juga memaparkan perihal alasan penghapus pidana.
Menurut dia, alasan penghapus pidana dibagi menjadi dua, yakni alasan pemberat dan alasan pemaaf.
Kemudian ada juga alasan keadaan terpaksa dan keadaan darurat. Ini juga dikaitkan dengan kasus pengeboran air yang melibatkan PT GNE dan PT BAL.
Dia juga menjelaskan penerapan Pasal 70 huruf d terkait perbuatan melakukan penggunaan Sumber Daya Air tanpa Perizinan Berusaha.
Hal ini bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan Perizinan Berusaha, persetujuan penggunaan Sumber Daya Air, dan persetujuan pengalihan alur sungai paling lama tiga tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 75 A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
”Selanjutnya pada pasal 75A ayat 2 disebutkan, setelah tiga tahun sejak berlakunya Undang-undang ini diundangkan belum mengajukan permohonan Perizinan Berusaha, dikenai sanksi pidana,” tandas dia. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida