LombokPost-Terpidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD Praya, Lombok Tengah dr Muzakir Langkir mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Mataram.
Mantan Direktur RSUD Praya itu meminta tidak dibebankan membayar uang pengganti seiring didapatkannya bukti baru atas kasus yang menjeratnya.
”Alasan PK kami ini ada dua. Pertama karena ada novum atau bukti baru, karena ada surat dakwaan terhadap Baiq Marissa (terdakwa lain kasus korupsi RSUD Praya) yang dibebani uang pengganti,” jelas Hijrat Priyatno, Penasihat Hukum dr Muzakir Langkir kepada Lombok Post.
Dia menjelaskan, uang pengganti terhadap Baiq Marissa adalah uang yang sama yang sebelumnya dibebankan kepada dr Langkir. Sehingga, uang pengganti ini dinilai sangat memberatkan kliennya.
”Kemudian ada putusan juga terhadap Baiq Partiningsih, putusan Mahkamah Agung, dia diputus Pasal 3 (Undang-undang Tipikor) baik Dokter Langkir dan Ade Sasmita, mereka melanggar Pasal 3. Tetapi Dokter Langkir juga dikenakan Pasal 2,” jelasnya.
Dia menilai ada kekhilafan hakim sehingga mendasari kliennya mengajukan PK.
”Kami ajukan ke Mahkamah Agung dan majelis hakim memeriksa kelengkapan alasan kami. Nanti diteruskan ke Mahkamah Agung,” ujar dia.
”Tuntutan kami ini bukan Pasal 2, tetapi Pasal 3. Kedua, kami minta pidananya tidak ada tambahan dan uang penggantinya tidak ada,” sambungnya.
Dalam putusan kasasi, dr Langkir dinyatakan bersalah atas pengelolaan dana BLUD RSUD Praya tahun anggaran 2017 sampai 2020.
Dia divonis pidana penjara 7,5 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan.
Tak hanya itu, dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 883 juta.
Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 883 juta. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida