LombokPost--Terdakwa korupsi tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Lombok Timur (Lotim) Sentot Ismudiyanto Kuncoro tak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB.
Mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kayangan itu mengajukan kasasi.
"Sudah menyatakan kasasi dan memori kasasinya sudah kita terima," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo, Kamis (12/9).
Saat ini, pengadilan sedang menyiapkan berkas kasasi untuk diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah itu, menunggu jawaban atau berkas kontra memori kasasi JPU.
"Kalau sudah lengkap berkasnya dari masing-masing pihak selanjutnya kita siapkan pengiriman berkas kasasi ke Mahkamah Agung," bebernya.
Sebelumnya, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Sentot terbukti melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia divonis 14 tahun penjara.
Sedangkan pada tingkat banding, hakim PT NTB hanya mengurangi hukumannya menjadi 13 tahun penjara. Juga denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim tingkat banding menerbitkan putusan demikian dengan tetap menyatakan terdakwa Sentot terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Sentot sebagai syahbandar telah menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk pengapalan material tambang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang belum mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Perbuatan tersebut mengakibatkan muncul kerugian keuangan negara senilai Rp 36,4 miliar dari hasil pengapalan material tambang PT AMG tanpa izin kementerian periode 2021-2022.
Penasihat Hukum Sentot, Hijrat Priyatno mengatakan, pihaknya telah mencantumkan dalam kelengkapan memori kasasi.
Menurutnya, ada beberapa kekeliruan dalam putusan tingkat pertama dan banding hingga kliennya mendapatkan hukuman pidana penjara yang tidak setimpal dengan fakta persidangan.
"Ada kekeliruan penerapan hukum, salah dalam penerapan hukum. Pak Sentot dihukum sangat tinggi sekali, sementara Pak Sentot ini menjalankan tugasnya sebagai kepala pelabuhan. Jadi, itu yang kita upaya hukum kasasinya. Putusan itu masih jauh dari rasa keadilan," kata Hijrat. (arl/r8)
Editor : Kimda Farida