Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dugaan Korupsi Dana Jaminan Pembangunan NCC, Kepala Bappeda NTB Dicecar Dua Jam

Suharli • Rabu, 18 September 2024 | 13:02 WIB
PENUHI PANGGILAN JAKSA: Kepala Bappeda NTB Iswandi berjalan di parkiran kantor Kejati NTB usai diperiksa terkait dugaan korupsi dana jaminan pembangunan NCC, Selasa (17/9). (Suharli/Lombok Post)
PENUHI PANGGILAN JAKSA: Kepala Bappeda NTB Iswandi berjalan di parkiran kantor Kejati NTB usai diperiksa terkait dugaan korupsi dana jaminan pembangunan NCC, Selasa (17/9). (Suharli/Lombok Post)

LombokPost--Kepala Bappeda NTB Iswandi diperiksa Kejati NTB. Dia dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi dana jaminan pembangunan NTB Convention Center (NCC).

Iswandi datang ke kantor Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita. Dia mengenakan baju dinas korpri.

Sekitar dua jam dicecar jaksa, Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB ini keluar dari kantor Kejati NTB pukul 12.10 Wita.

Saat turun dari tangga kantor Kejati NTB, Iswandi sedikit linglung. Dia mencari mobil dinas yang terparkir di basement Kantor Kejati NTB.

Saat Koran ini menanyakan mengenai materi pemeriksaan, Iswandi irit bicara.

"Tanya saja langsung sama pihak penyidik (Kejati NTB)," kelitnya sambil menghindari wartawan.

Saat dipertegas mengenai berkas yang dibawa ajudannya, dia berkelit tidak mengetahui sama sekali.

"Saya tidak tahu apa itu," jawabnya sambil berjalan mencari mobil dinasnya.

Begitu juga saat dikonfirmasi mengenai duduk perkara NCC, pejabat eselon II Pemprov NTB itu enggan merincikan.

"Tidak tahu saya. Tanya Kejati saja ya," kelitnya sambil membuka pintu mobil dinasnya.

Diketahui, lahan NCC seluas 3,2 hektare di Jalan Bung Karno, Mataram, sempat dikerjasamakan dengan PT Indosiaga pada tahun 2010.

Perusahaan tersebut bermarkas di Bali. Sementara, pemiliknya berasal dari Singapura.

Kerja samanya menggunakan sistem build on operate transfer atau bangun kelola dan alih milik selama 30 tahun.

Juga bisa diperpanjang bergantung pada kesepakatan selanjutnya.

Dari kontrak kerja sama itu, Pemprov NTB bakal mendapatkan kompensasi Rp 12 miliar.

Namun setelah perjanjian, tak ada pembangunan yang dilakukan.

Lalu sekitar 2015-2016, PT Lombok Plaza mengambil alih pengelolaan aset milik Pemprov NTB tersebut.

Bangunan yang ada lahan tersebut dirobohkan. Seperti bangunan Laboratorium Kesehatan dan kantor Palang Merah Indonesia (PMI).

Hingga saat ini lahan itu masih dalam bentuk lahan kosong. Sekarang masih digunakan untuk acara pasar malam.

Dari proses perikatan kerja sama yang dilakukan Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza diduga ada kolusi dan nepotisme.

Sampai saat ini, kompensasi sebesar Rp 12 miliar baru dibayarkan sebesar 50 persen atau Rp 6 miliar.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemprov NTB.

Dia mengatakan, klarifikasi tersebut untuk melengkapi proses penyelidikan.

"Kalau siapa pejabat yang diperiksa hari ini saya belum mendapatkan informasi. Yang pasti ada yang diperiksa hari ini," kata Efrien.

Pihaknya tidak bisa memberikan keterangan mendetail karena masih dalam proses penyelidikan.

"Saat ini penyelidik masih mendalami kasus itu," kata dia. (arl/r8)

 

Editor : Kimda Farida
#Kejati NTB #NTB Convention Center #Korupsi pemanfaatan lahan