LombokPost--Direktur PT Anugerah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi dieksekusi jaksa, Kamis (19/9).
Terpidana korupsi tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Lombok Timur (Lotim) itu ditahan di lembaga pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar).
”Kita eksekusi dan langsung menahan terpidana di Lapas Lobar,” kata Wakajati NTB Dedie Tri Hariyadi.
Jaksa menjebloskan Po Suwandi ke dalam penjara atas dasar putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4960 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 28 Agustus lalu.
Hakim di Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Po Suwandi.
”Karena kasasinya ditolak, tentu kembali lagi ke putusan Pengadilan Tinggi (PT). Po Suwandi dinyatakan terbukti bersalah,” jelasnya.
Hakim di tingkat banding telah menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Di peradilan tingkat pertama, Po Suwandi dijatuhkan pidana penjara selama 13 tahun.
Dia juga dibebankan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Po Suwandi dihukum pula membayar kerugian negara Rp 17,7 miliar subsider 6 tahun kurungan.
”Putusan itu kan sudah dikuatkan PT, jadi itu yang kita jadikan dasar karena sudah terbukti bersalah,” terangnya.
Dalam putusan PT itu, Po Suwandi dinyatakan tetap berada dalam tahanan kota.
”Nah, sekarang proses hukum sudah inkrah. Jadi, harus tetap berdasarkan amar putusan. Vonisnya kan 13 tahun,” tegasnya.
Kalau pun pihak Po Suwandi memohonkan Peninjauan Kembali (PK), tegas Dedie, tidak menghalangi proses eksekusi.
Terpidana juga tidak bisa melakukan PK jika tidak dieksekusi.
”Jadi, harus kita eksekusi. Upaya PK tidak menghalangi eksekusi,” terangnya.
Apabila terpidana menolak menandatangani surat eksekusi penahanan, Dedie memastikan akan menguraikan hal tersebut dalam berita acara.
"Ya, kami buat berita acara kalau yang bersangkutan tidak mau tanda tangan (surat eksekusi). Yang penting kami sudah dapat petikan putusan. Itu resmi kok," ucap dia.
Penasihat Hukum Po Suwandi, Lalu Kukuh Kharisma mengaku terkejut dengan langkah kejaksaan yang begitu cepat mengeksekusi penahanan.
Apalagi dasarnya hanya petikan putusan. Bukan salinan lengkap putusan tersebut dari Mahkamah Agung.
"Kami gak paham dengan jaksa. Baru kami dapat kabar kalau pak Po (Suwandi) dieksekusi. Padahal hari ini klien saya itu akan melakukan wajib lapor,” jelasnya.
Menurutnya, kliennya tetap kooperatif ke jaksa.
Bahkan tidak pernah absen wajib lapor.
”Ini terkesan terburu-buru,” bebernya.
Harusnya, menunggu salinan putusan kasasi lengkap dari Mahkamah Agung, karena, dalam petikan itu tidak tercantum amar putusan.
”Dalam KUHAP, eksekusi dilakukan setelah ada salinan putusan lengkap,” ungkapnya.
Pihaknya sudah meminta kepada kliennya untuk tidak menandatangani surat eksekusi penahanan.
Kukuh menilai status tahanan kliennya di Lapas Lobar masih berstatus tahanan titipan.
"Jadi, itu bukan ditahan, itu dititipkan sampai menunggu salinan putusan lengkap diterima. Pak Po Suwandi dalam kondisi sakit seharusnya ada diskresi dari mereka (jaksa)," ucap dia.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengaku baru menyerahkan petikan putusan kasasi Po Suwandi kepada pihak kejaksaan maupun terdakwa.
"Salinan putusan lengkap belum, baru petikan. Rabu (18/9) kemarin kami sampaikan kepada para pihak," ujar Kelik.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan bahwa Po Suwandi adalah orang pertama yang harus bertanggung jawab terkait kegiatan PT AMG melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak pada tahun 2021 dan 2022.
Karena, tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
Akibatnya, negara dirugikan Rp 36 miliar lebih. (arl/r8)
Editor : Kimda Farida