Pihak DPRD NTB melaporkan aksi perusakan gerbang yang dilakukan para mahasiswa ke Polda NTB.
Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda NTB akhirnya menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka.
“Iya benar (penetapan enam tersangka),” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Selasa (15/10).
Enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HF, MA, MAG, DI, KS, RR.
Informasi yang dihimpun Lombok Post, lima mahasiswa tersebut berasal dari Universitas Mataram (Unram). Satu lagi berasal dari Institut Studi Islam Sunan Doe Lombok Timur.
Syarif menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Salah satunya keterangan saksi.
Terkait desakan sejumlah pihak agar kasus ini dimediasi atau diselesaikan lewat jalur restorative justice (RJ), Syarif menyampaikan hal tersebut bisa saja dilakukan. Hanya saja, ranah itu bukan kewenangan penyidik.
“RJ bukan inisiatif dari penyidik,” tegasnya.
Menurutnya, RJ bisa dilakukan dengan catatan ada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor.
Terpisah, Ketua BEM FKIP Unram Lalu Nazir Huda mewakili para mahasiswa mengaku sudah menerima salinan surat ditetapkannya enam rekannya sebagai tersangka.
Setelah menerima surat ini, para mahasiswa kemudian berkumpul di depan Rektorat Unram untuk menyiapkan aksi unjuk rasa susulan atas penetapan tersangka dalam kasus perusakan gerbang kantor DPRD NTB.
“Kami akan turun melakukan ke jalan untuk menekan pihak DPRD untuk mencabut laporan. Kami akan melakukan aksi besar-besaran,” tegasnya.
Pihaknya mengaku sudah beberapa kali berupaya melakukan mediasi dengan DPRD NTB. Menyusul telah dilakukan dua kali pemanggilan terhadap para mahasiswa sebelum mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itu, para mahasiswa mengaku bertemu dengan Sekretaris DPRD NTB Surya Bahari.
“Kami ditawarkan untuk audiensi. Sekwan saat itu mengaku tidak bisa memutuskan,” akunya.
Kemudian pihak yang melaporkan terkait perusakan fasilitas ini informasi yang diterima para mahasiswa adalah Kabag Humas DPRD NTB.
“Yang naik namanya melaporkan ke Polda NTB adalah Kabag Humas. Sampai sekarang laporannya belum dicabut. Makanya kami akan melakukan aksi demo jilid II. Kami meminta DPRD segera mencabut laporannya,” pinta dia.
Sementara tim pendamping hukum para mahasiswa dari Unram Joko Jumadi menegaskan, pihaknya siap melakukan pendampingan.
Joko bersama tim telah ditunjuk menjadi kuasa hukum para mahasiswa.
“Kami akan berikan pendampingan. Ini kasus sepele, ini kok dikriminalisasi. Ada kasus yang seharusnya lebih penting dibandingkan perusakan engsel pintu gerbang,” sesal Joko.
Joko juga menyebut penetapan tersangka terhadap para mahasiswa tidak akan berpengaruh terhadap aktivitas kuliah mereka. Karena pihak kampus memberikan pendampingan sampai proses ini selesai. (ton/r8)
Editor : Marthadi