Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kajati NTB Enen Saribanon Ingatkan KPU Transparan Kelola Anggaran

Marthadi • Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:55 WIB

 

Kajati NTB Enen Saribanon (kiri).
Kajati NTB Enen Saribanon (kiri).
LombokPost-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memelototi penggunaan anggaran Pilkada 2024. Salah satunya pengelolaan anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Penggunaan anggaran ini termasuk yang perlu diawasi. Saya sampaikan jika pengelolaan anggaran KPU itu tidak termasuk dalam kategori rahasia yang dikecualikan, sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Kajati NTB Enen Saribanon, Rabu (23/10).

Menurut dia, penggunaan dan pengelolaan keuangan pilkada bisa diakses oleh si­apa pun. Termasuk wartawan dan tidak harus ditutupi.

Sebagai aparat penegak hukum yang kini garis koordinasinya berada langsung di bawah presiden, Enen meminta penyelenggara pilkada untuk bersikap transparan dalam pengelolaan anggaran pemilu.

”Tidak boleh ada upaya penyelewengan anggaran, karena kejaksaan memantau dan mengawasinya,” tegas dia.

Enen tak menampik ada­nya potensi pelanggaran yang muncul dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Khususnya dalam persoalan pengelolaan anggaran.

Pihaknya memastikan hal tersebut tidak berbeda dengan perbuat­an tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran negara pada umumnya.

“Misal kegiatan-kegiatan fiktif, adanya pemalsuan di dalamnya, faktanya di dalam pekerjaan dan administrasinya yang tidak sesuai. Kemudian  ada potensi suap dan gratifikasi, biasa seperti itu,” ucapnya.

Namun sejauh ini, dia menyebutkan belum ada lapor­an persoalan hukum yang diterima terkait pilkada.

Namun jika ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut, dia berharap hal itu segera dilaporkan. (ton/r8)

Editor : Marthadi
#Kejati #Anggaran #Pilkada #KPU #NTB #Enen Saribanon