“Penggunaan anggaran ini termasuk yang perlu diawasi. Saya sampaikan jika pengelolaan anggaran KPU itu tidak termasuk dalam kategori rahasia yang dikecualikan, sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Kajati NTB Enen Saribanon, Rabu (23/10).
Menurut dia, penggunaan dan pengelolaan keuangan pilkada bisa diakses oleh siapa pun. Termasuk wartawan dan tidak harus ditutupi.
Sebagai aparat penegak hukum yang kini garis koordinasinya berada langsung di bawah presiden, Enen meminta penyelenggara pilkada untuk bersikap transparan dalam pengelolaan anggaran pemilu.
”Tidak boleh ada upaya penyelewengan anggaran, karena kejaksaan memantau dan mengawasinya,” tegas dia.
Enen tak menampik adanya potensi pelanggaran yang muncul dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Khususnya dalam persoalan pengelolaan anggaran.
Pihaknya memastikan hal tersebut tidak berbeda dengan perbuatan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran negara pada umumnya.
“Misal kegiatan-kegiatan fiktif, adanya pemalsuan di dalamnya, faktanya di dalam pekerjaan dan administrasinya yang tidak sesuai. Kemudian ada potensi suap dan gratifikasi, biasa seperti itu,” ucapnya.
Namun sejauh ini, dia menyebutkan belum ada laporan persoalan hukum yang diterima terkait pilkada.
Namun jika ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut, dia berharap hal itu segera dilaporkan. (ton/r8)
Editor : Marthadi