LombokPost-Keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan wisata Gunung Tunak di Lombok Tengah, Suherman belum terdeteksi.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kejari Loteng) akhirnya meminta bantuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencarinya.
"Untuk pencarian Suherman sudah masuk sebagai DPO, kami minta bantuan ke Kejagung," kata Kasi Intel Kejari Loteng I Made Jury.
Permintaan bantuan penangkapan terhadap pejabat Pemprov NTB ini, menurut dia, karena Kejagung memiliki alat lebih canggih dalam melacak keberadaan seseorang.
Dengan menggunakan alat yang canggih milik Kejagung, diharapkan keberadaan Suherman bisa segera ditemukan. Sehingga proses penyidikan bisa dilanjutkan.
"Dengan alat tim Kejagung, kita bisa tahu titik koordinat (keberadaan DPO). Di Kejagung itu ada namanya Unit Adhyaksa Monitoring Center," jelasnya.
Untuk meminta bantuan pencarian Suherman ke Kejagung, Kejari Loteng telah mengirim pemberitahuan kepada Kejati NTB.
Setelah itu, Kejati NTB akan meneruskan ke Kejagung.
"Sambil upaya pencarian tetap kami lakukan," katanya.
Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha Hariputra mengatakan, pihaknya belum bisa menyidangkan kasus ini secara in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa.
Karena Suherman belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Selain itu, berkas perkara tersangka juga belum rampung. Penyidik membutuhkan keterangan Suherman sebagai tersangka.
"Kami sedang merampungkan berkas perkara. Nunggu keterangan dari DPO (Suherman)," ujarnya.
Sebelum ditetapkan sebagai DPO, Kejari Loteng terlebih dahulu menggerebek rumahnya yang berada di wilayah Ampenan, Mataram.
Namun, upaya jemput paksa itu tidak membuahkan hasil. Suherman tidak ada di rumahnya.
"Langkah selanjutnya setelah kita tetapkan DPO, terus kita cari. Keberadaan tersangka masih kita dalami," ucap Bratha.
Sampai saat ini, pihak Kejari belum bisa memastikan keberadaan pasti tersangka, apakah melarikan diri ke luar NTB atau tidak.
"Belum bisa kasih keterangan kita. Karena status masih dicari," tandasnya. (ton/r8)
Editor : Marthadi