LombokPost-Sengketa lahan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, dilaporkan ke polisi.
Sahnun Ayiitna Dewi melaporkan tiga orang yang diduga menyerobot lahan dan mengintimidasinya.
”Kami melaporkan atas dugaan penyerobotan tanah seluas 1,7 hektare milik klien kami Bu Sahnun. Ada tiga orang yang kami laporkan,” jelas Kuasa Hukum Sahnun Ayiitna Dewi, S Firdaus Tarigan.
Laporan yang dilayangkan berkaitan dengan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 167 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Terlapor diketahui berinisial LS, AY, dan SU.
Dia menuturkan, kasus penyerobotan ini bermula dari sengketa tanah.
Lahan yang ditempati Sahnun diklaim sejumlah orang. Padahal, Sahnun mengaku memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat.
Sampai saat ini, dia juga mengaku masih menguasai lahan tersebut.
Namun terlapor bersama sejumlah orang datang melakukan pemagaran dan menggangu pengunjung yang data ke sana.
”Karena kebetulan ini areanya lokasi pariwisata. Dekat dengan pantai,” jelasnya.
Bahkan, terlapor dinilai melakukan intimidasi secara tidak langsung. Karena, ada yang membawa parang dan senjata tajam.
Mereka juga meminta Sahnun keluar dari lokasi tanah tersebut.
"Kami masih percaya kepada pihak kepolisian baik yang ada di polres maupun di Polda NTB. Kami berharap mereka membela yang benar,” ucapnya.
Kasatreskrim Polres Loteng Iptu Luk Luk Il Maknun membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dari warga.
"Iya udah kami terima (laporan). Saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” jawabnya singkat. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida