Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dua Tersangka Korupsi KUR BSI Segera Disidang

nur cahaya • Kamis, 28 November 2024 | 13:57 WIB

 

SEGERA DISIDANG: Dua tersangka kasus korupsi dan KUR BSI, Datu Rahdin dan Wawan Kurniawan saat dilimpahkan penyidik Kejati NTB ke JPU Kejari Mataram, beberapa hari lalu. TONI/LOMBOK POST
SEGERA DISIDANG: Dua tersangka kasus korupsi dan KUR BSI, Datu Rahdin dan Wawan Kurniawan saat dilimpahkan penyidik Kejati NTB ke JPU Kejari Mataram, beberapa hari lalu. TONI/LOMBOK POST
 

LombokPost-Kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI Kantor Cabang Sandubaya segera memasuki persidangan. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah melimpahkan dua tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mataram.

”Sudah tahap dua (limpahkan tersangka dan barang bukti),” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra, kemarin.

Setelah tahap, lanjut Efrien, kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada JPU. ” Setelah itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram jika administrasi pelimpahannya sudah selesai disiapkan,” lanjut Efrien.

Dalam kasus ini, dua tersangka tersandung dugaan korupsi dana KUR BSI untuk petani porang. Keduanya telah dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Saat penyaluran dana KUR, tersangka Datu Rahdin Jaya Wangsa selaku Direktur PT Global Gumi Gora yang berperan sebagai offtaker. Sedangkan, tersangka Wawan Kurniawan Issyaputra yang merupakan mantan pimpinan BSI Cabang Sandubaya.

”Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, sejak 25 November hingga Desember nanti,” sebut Efrien.

Dua tersangka ini diduga melakukan persekongkolan dalam penyaluran dana KUR yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 13,25 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit BPKP NTB.

Datu Rahdin diketahui menjadi orang yang mengumpulkan petani dan meminta data KTP untuk pengajuan dana KUR BSI. Dia beralasan mengajukan KUR untuk usaha penanaman porang kelompok tani. Ketika dana KUR cair, uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Datu Rahdin ini mengumpulkan 265 petani wilayah Lombok Tengah dan Lombok Barat. Masing-masing petani mendapatkan pinjaman Rp 50 juta. Sehingga total dana KUR yang diterima Rp 13,25 miliar. Hanya saja, uang tersebut tidak sampai ke petani.

Sementara tersangka Wawan Kurniawan diduga membantu proses pencairan dana KUR BSI ini. (ton/r8)

Editor : Pujo Nugroho
#BSI #Kejati #Kejari #kantor #Korupsi #KUR #Mataram #cabang #jpu