LombokPost-Pasangan suami istri (Pasutri) asal Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Mataram inisial HA dan SU digelandang ke Polresta Mataram, Senin (2/12).
Keduanya diduga menjadi pengedar sabu yang sering beroperasi di Karang Bagu.
”Mereka ini saling membantu dalam jual beli narkotika jenis sabu. Yang laki-laki atau suaminya seorang residivis,” jelas Kasatnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Khusus untuk HA, tersangka ini memang sudah lama menjadi incaran polisi.
Setelah keluar dari penjara, dia kembali melancarkan aksinya sebagai pengedar sabu.
Sementara istrinya SU, dia beberapa kali sempat diamankan. Hanya saja, barang bukti tidak ditemukan.
”Makanya sekarang kami lakukan tes urine dulu keduanya. Kami juga menemukan barang bukti lima poket sabu seberat 1,5 gram,” sebut dia.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa HA dan SU sering transaksi sabu.
Polisi pun turun menyelidiki mendalami kebenaran informasi tersebut.
Sekitar pukul 12.00 Wita kemarin, tim menemukan HA dan SU dengan gerak gerik mencurigakan.
Selanjutnya, keduanya ditangkap dan digeledah.
”Barang bukti sabu itu kami temukan di sebuah kotak HP warna hijau bertuliskan Smart 9. Di dalamnya terdapat sabu seberat 1,5 gram,” bebernya.
Polisi juga menemukan barang bukti tas hitam yang di dalamnya terdapat uang tunai Rp 1.590.000, tas warna biru berisi uang tunai Rp 2.328.000, satu unit HP IPhone warna putih, dan dua unit HP. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida