Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Agus Buntung Sedang Diteliti Jaksa, Korban Dugaan Pencabulan Disebut bertambah Jadi 10 Orang

nur cahaya • Rabu, 4 Desember 2024 | 07:00 WIB
Ade Lativa
Ade Lativa

 

LombokPost-Korban dugaan pelecehan seksual dengan tersangka penyandang disabilitas inisial IWAS alias Agus Buntung terus bertambah. Terindikasi, ada 10 orang korban yang sudah melaporkan pelecehan seksual.

Kendati demikian, para korban belum berani menyampaikan secara terbuka kejadian yang mereka alami. ”Korban belum berani muncul ke publik, karena mereka masih trauma. Kondisi mentalnya masih terguncang,” ujar Ade Lativa, pendamping korban MAP (inisial, Red), Selasa (3/12).

Ade yang tergabung dalam Organisasi Senyumpuan menjelaskan, para korban semakin berani bersuara melaporkan apa yang dilakukan Agus Buntung. Hingga kemarin, sudah ada 10 orang yang diduga menjadi korban pelecehan seksual penyandang di­sabilitas tunadaksa itu.

Namun mereka tidak berani muncul karena tak kuat menghadapi komentar netizen yang bisa menyerang dan semakin menyudutkan para korban. Sehingga tekanan mental yang dihadapi justru semakin berat.

Senyumpuan bersama sejumlah lembaga pemerhati perempuan lainnya berkomitmen untuk me­nguak tabir kasus peleceh­an seksual yang dilakukan Agus. ”Semua kami yakin akan terbuka. Apalagi kalau saya lihat keterangan pelaku sekarang berubah-ubah. Awalnya dia bilang tidak pernah memperkosa dan merasa menjadi korbannya. Kemudian sekarang dibuat pernyataan suka sama suka,” bebernya.

Ade menyebut, sejumlah korban telah dimintai ke­terangan oleh penyidik Polda NTB. Termasuk MAP, mahasiswa semeseter akhir yang didampinginya. ”Keterangan korban masih sama dari sejak awal. Tidak adanya persetujuan dan korban berada di bawah ancaman dan dimanipulasi,” tegasnya.

Korban saat ini masih terus berjuang mencari keadilan. Meski sampai saat ini banyak pihak yang menyebut mereka justru berupaya menyudutkan dan melakukan kriminalisasi terhadap Agus. ”Makanya korban lebih memilih menonaktifkan medsosnya. Mereka tidak tahan dengan brutalnya netizen menghakimi,” cetusnya.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya sudah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka Agus Buntung. Menyusul masa penahanan sejak 14 November sudah berakhir 3 Desember kemarin. Di­ketahui, Agus Buntung berstatus sebagai tahanan kota. ”Betul, tadi (kemarin) penyidik sudah mengantarkan suratnya,” jelas dia.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra menjelaskan, berkas perkara tersangka Agus Buntung sudah diterima dari penyidik Polda NTB. Saat ini berkas tersebut sedang diteliti oleh jaksa.

”Berkasnya dilimpahkan Jumat (29/11). Berkas perkaranya masih diteliti kelengkapan syarat formil dan materil oleh jaksa peneliti,” terang Efrien.

Jika masih terdapat kekurangan syarat formil dan materilnya, sambung dia, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik untuk segera dilengkapi. ”Kalau sudah lengkap, berkas tersebut akan dilanjutkan ke proses berikutnya,” kata dia. (ton/r8)

Editor : Redaksi Lombok Post
#disabilitas #seksual #korban #buntung #Pelecehan #agus #Tersangka