LombokPost-Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda berlanjut. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah memproses kasus ini dengan meminta keterangan sejumlah pihak.
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan ahli pidana dan ahli bahasa. "Masih jalan (proses hukum). Saksi-saksi masih diperiksa," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat kepada wartawan, Senin (2/12).
Syarif mengaku pihaknya belum meminta keterangan dari Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda selaku terlapor. Karena penyidik masih fokus pada keterangan pelapor yang merupakan ketua BEM Universitas Mataram (Unram).
Mantan Wakaporesta Mataram ini mengatakan, dua saksi ahli itu nantinya akan dimintai keterangan, apakah pernyataan terlapor tentang adanya dugaan pelecehan seksual saat aksi mahasiswa merupakan pencemaran nama baik atau bukan. "Ahli yang kami hadirkan dalam kasus ini netral. Tidak berkaitan dengan pelapor maupun terlapor," lanjutnya.
Diketahui, BEM Unram yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Melawan melaporkan ketua DPRD NTB, Selasa (19/11). Mereka keberatan dengan pernyataan Baiq Isvie yang menyebut adanya dugaan pelecehan seksual saat aksi unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), 23 Agustus lalu. (ton/r8)
Editor : Redaksi Lombok PostSumber : Lombok Post