Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Seret Nama Ketua DPRD NTB  

nur cahaya • Dipublikasikan Rabu, 4 Desember 2024 | 10:00 WIB
Kombes Pol Syarif Hidayat TONI/LOMBOK POST
Kombes Pol Syarif Hidayat TONI/LOMBOK POST

 

LombokPost-Kasus du­gaan pencemaran nama baik yang menyeret Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda berlanjut. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah memproses kasus ini dengan meminta keterang­an sejumlah pihak.

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan ahli pidana dan ahli bahasa. "Masih jalan (proses hukum). Saksi-saksi masih diperiksa," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat kepada wartawan, Senin (2/12).

Syarif mengaku pihaknya belum meminta keterang­an dari Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda selaku terlapor. Karena penyidik masih fokus pada keterang­an pelapor yang merupakan ketua BEM Universitas Mataram (Unram).

Mantan Wakaporesta Mataram ini mengatakan, dua saksi ahli itu nantinya akan dimintai keterang­an, apakah pernyataan terlapor tentang adanya dugaan pelecehan seksual saat aksi mahasiswa merupakan pencemaran nama baik atau bukan. "Ahli yang kami hadirkan dalam kasus ini netral. Tidak berkaitan dengan pelapor maupun ter­lapor," lanjutnya.

Diketahui, BEM Unram yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Melawan melaporkan ketua DPRD NTB, Selasa (19/11). Mereka keberatan dengan pernyataan Baiq Isvie yang menyebut adanya dugaan pelecehan seksual saat aksi unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), 23 Agustus lalu. (ton/r8)

Editor : Redaksi Lombok Post
Sumber : Lombok Post
Kasus Mahasiswa polda Unram DPRD nama baik NTB pencemaran