LombokPost-Kasus korupsi pembangunan RS Pratama Manggelewa, Dompu, masih bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram. Sidang kini memasuki tahapan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari para terdakwa. Namun terdakwa Maman yang merupakan bekas kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Dompu memilih untuk tidak menghadirkan saksi meringankan.
”Berdasarkan diskusi dengan klien kami, kami merasa tidak perlu menghadirkan saksi yang meringankan. Pembuktian dalam persidangan sudah cukup dan sudah mantap,” jelas Deden Setiawan, penasihat hukum terdakwa Maman kepada Lombok Post.
Dalam sidang dengan dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), ada beberapa hal yang menurut Maman tidak sesuai. Terutama saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi mahkota atau terdakwa lainnya.
Maman sempat cekcok dan adu argumen terhadap beberapa hal yang disampaikan terdakwa lain. ”Sempat cekcok karena klien kami hanya ingin meluruskan. Kami ingin proses hukum tegak lurus,” kata Deden.
Selama proses persidangan, menurut dia, Maman tidak pernah terbukti menerima uang dalam kasus korupsi ini. Dalam kasus ini, kliennya hanya berstatus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bukan kepala dinas. ”Klien kami tidak pernah menerima uang. Makanya kami akan buktikan klien kami tidak bersalah,” yakinnya.
Kaitan dengan adanya temuan BPK Rp 500 juta dalam proyek pembangunan RS Pratama Manggelewa, Maman berinisiatif mengembalikan temuan tersebut secara totalitas. ”Itu ada kuitansinya. Itu akan kami tunjukkan nanti di persidangan,” jelasnya.
Kasus korupsi pembangunan RS Pratama Manggelewa ini menyeret lima terdakwa. Mereka adalah mantan kadikes Dompu selaku PPK atau KPA Maman; Direktur PT Sultana Anugerah Muh Kadafi Marikar selaku penyedia barang dan jasa; Benny Basuki selaku pemodal; Direktris CV Nirmana Consultant Christin Agustiningsih selaku konsultan pengawas; dan Fery selaku pelaksana dan pengawas pekerjaan.
Hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda NTB, pekerjaan perencanaan pembangunan RS Pratama Manggelewa tahun 2017 tidak memiliki kualifikasi. Dari hasil pemeriksaan fisik bersama tim ahli, ditemukan kekurangan volume di beberapa item pekerjaan atau tidak sesuai dengan perencanaan. Sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,35 miliar. (ton/r8)
Editor : Redaksi Lombok Post