LombokPost-Korban dugaan pelecehan seksual fisik dengan tersangka IWAS alias Agus Buntung terus bertambah.
Terbaru, jumlahnya kini yang melapor ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB mencapai 15 orang.
Ironisnya, tiga orang korban ternyata masih duduk di bangku SMP dan SMA.
"Jumlah korban yang melapor ke KDD bertambah. Sampai hari ini (kemarin) jumlahnya 15 orang, tujuh yang sudah diperiksa pihak kepolisian," sebut Ketua KDD NTB Joko Jumadi, Jumat (6/12).
Baca Juga: Satu Juta Lebih Warga NTB Golput, Tingkat Partisipasi Pemilih Pilgub 2024 Hanya Naik 0,06 Persen
Dari 15 orang tersebut, tiga di antaranya anak di bawah umur. Mereka masih duduk di bangku SMP hingga SMA.
Ada juga yang saat ini bahkan sudah putus sekolah.
"Satu orang kelas 8 (SMP), ada yang sekarang sudah 17 tahun dan selesai sekolah, karena kejadiannya kan tahun 2022. Dua orang yang diperiksa hari ini (kemarin), satu belum," beber Joko.
Baca Juga: Resmi Disahkan DPR RI, Pimpinan Baru KPK Harus Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik
Proses pemeriksaan tidak dilakukan di Polda NTB.
Mengingat, korban merupakan anak di bawah umur. Sehingga penyidik melakukan pemeriksaan dengan menyesuaikan kondisi psikologis korban.
Selain dilakukan pemeriksaan, korban juga menyerahkan bukti rekaman video dan rekaman suara dari Agus.
Dalam rekaman tersebut, terdapat suara ancaman dan intimidasi Agus kepada korban.
Bahkan, potongan rekaman dalam pesan suara tersebut ada kalimat "akan membunuh korban".
Sehingga rekaman suara ini bisa menjadi alat bukti untuk menguatkan tindak pidana yang dilakukan penyandang disabilitas tanpa kedua lengan ini.
Dirresrkrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan, penyidikan kasus pelecehan seksual fisik masih terus berlangsung.
Terlebih kasus ini sudah dipantau oleh Komisi Nasional Disabilitas (KND) pusat.
"Penyidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan terhadap korban dan pelaku sudah sesuai dengan amanat Undang-undang," jelasnya.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban.
"Total ada tujuh yang sudah kami lakukan pemeriksaan di dalam berkas perkara ini," terangnya.
Baca Juga: Tersangkut Kasus Narkoba, 20 WNI Jadi Terpidana Mati di Malaysia
Beberapa saksi, lanjut Syarif, mulai berani menyampaikan keterangan.
Bahkan, korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban.
"Bahkan korban sempat merekam melalui handphone korban berbentuk video, tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya, yang hanya nampak suaranya mode video," jelasnya.
Rekaman video tersebut sudah dilakukan uji forensik digital.
Polda NTB meminta bantuan IT dari krimsus untuk mengangkat video ini untuk dijadikan salah satu bukti pendukung.
"Pelaku ini memang ada interaksi dan ada kalimat yang memanipulasi. Kalimat kalimat memanfaatkannya kelemahan koban ini yang akan kami dalami," tegasnya. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida