LombokPost-Korban kasus pelecehan seksual fisik dengan tersangka penyandang disabilitas IWAS alias Agus Buntung terus bertambah.
Terbaru, ada dua korban lagi yang diduga menjadi korban.
“Ada dua lagi tambahan yang mengaku jadi korban. Satu sudah melapor ke Polda NTB, satu melapor ke pendamping,” jelas Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi, Jumat (13/12).
Pria yang juga menjabat Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) tersebut menjelaskan, kini total perempuan yang menjadi korban sebanyak 17 orang.
Empat di antaranya anak di bawah umur.
Dari dua tambahan korban ini, satu orang yang sudah dewasa mengaku pernah disetubuhi Agus.
Sementara, korban anak di bawah umur hanya mengaku hampir disetubuhi.
Korban anak tersebut bahkan memiliki dokumen video saat Agus berupaya mendekatinya dan menjadikannya korban.
“Kalau korban anak di bawah umur yang melapor ini masih percobaan,” bebernya.
Untuk korban yang berusia dewasa, modusnya menurut Joko, masih menggunakan metode sexual grooming.
Agus mendekatinya dan memanipulasinya memanfaatkan rasa iba korban.
Setelah itu baru dia melancarkan aksinya dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Joko juga merespon pernyataan kuasa hukum Agus, Ainuddin yang menyebut Agus dan korban suka sama suka dan laporan ke pihak polisi korban hanya satu orang.
Menurut Joko, jika satu korban diproses satu laporan akan membutuhkan waktu yang lama dan rumit.
Karena penyidik tentu harus menyiapkan masing-masing berkas atas laporan tersebut.
“Tapi itu tergantung analisis di kepolisian. Apakah nanti korban dewasa dijadikan satu laporan, dan korban anak satu laporan. Atau bisa juga berkasnya dibuat satu per satu. Bisa juga laporan satu itu dikuatkan dengan keterangan korban-korban yang lain,” paparnya.
Jika dibuat satu korban satu laporan, maka ketika ada 10 laporan, otomatis Agus akan disidangkan untuk 10 perkara.
Sehingga hal ini dinilai tidak efektif dan efisien.
Untuk itu, Joko menilai kurang tepat jika dianggap hanya satu orang korban yang benar-benar melapor ke pihak kepolisian.
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan, dalam persidangan pidana, kondisi disabilitas sebagai terdakwa bisa menjadi hal yang meringankan hukuman sekiranya dia divonis bersalah.
“Tapi dipikir ulang, terindikasi kuat bahwa IWAS justru menjadikan kondisi disabilitasnya sebagai instrumen kejahatan,” jelasnya.
Dia memanfaatkan stereotip yang masyarakat bangun yakni stereotip yang keliru bahwa kondisi disabilitas membuat individunya tidak mungkin berpikir apalagi melakukan kejahatan.
Kondisi lahiriah IWAS dimanfaatkan untuk merebut perasaan iba dan kepercayaan target atau korban.
Kemudian dia khianati simpati para kaum hawa dengan menjahati mereka.
Alhasil, alih-alih meringankan, pemanfaatan kondisi disabilitas sedemikian rupa IWAS justru bisa menjadi hal yang memberatkan.
Apalagi jika hakim menyelami beban berat yang para korban alami.
“Toh, kejahatan seksual dipandang sebagai salah satu kejahatan terberat. Begitu beratnya sehingga diperkenalkan istilah rape trauma syndrome,” urainya.
Lewat sebutan itu, kaum cerdik cendekia ingin menegaskan bahwa guncangan jiwa akibat kejahatan seksual sangat berbeda.
Bahkan jauh lebih parah daripada trauma akibat faktor-faktor lain.
Ditambah lagi ketika hakim disodorkan belasan korban.
“Sah sudah, IWAS bisa disebut sebagai residivis. Bukan berdasarkan berulang kali masuk penjara, melainkan berkali-kali melakukan pidana dengan sekian banyak korbannya,” lanjutnya.
Dari tiga hal tersebut, yakni pengkhianatan terhadap simpati korban, efek guncangan jiwa hebat, dan banyaknya jumlah korban, Reza menilai tidak realistis jika IWAS melancarkan strategi hukum dengan target vonis bebas.
Yang realistis adalah berupaya agar hakim meringankan hukuman pidana.
Untuk tujuan realistis itu, sambung dia, syarat mendasarnya adalah IWAS harus mengakui perbuatan jahatnya.
“Mengakui kesalahan, masih berusia muda, sopan di persidangan, dan punya serbaneka kebiasaan. Itulah 'amunisi' yang semestinya IWAS bawa ke ruang sidang guna memperbesar peluangnya untuk lolos dari lubang jarum,” tandasnya. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida