Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejari Mataram Musnahkan Ribuan Pil Tramadol, Ganja hingga Miras

nur cahaya • Minggu, 15 Desember 2024 | 09:25 WIB
PEMUSNAHAN: Kejari Mataram memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana umum (Pidum), Jumat (13/12).
PEMUSNAHAN: Kejari Mataram memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana umum (Pidum), Jumat (13/12).

LombokPost-Sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah inkrah atau berkekuatan tetap dimusnahkan.


"Ini yang ketiga kami laksanakan tahun ini. Karena akhir tahun ibaratnya kami cuci gudang," jelas Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Mataram Iwan Yunaso, Jumat (13/12).

Dia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa perkara. Mulai dari perkara judi, narkotika, penggelapan, tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 72 perkara tindak pidana umum," kata dia.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 650,615 gram ganja dan 15,99 gram sabu, dua butir ekstasi, tujuh butir hexymer dan ribuan pil obat-obatan seperti Thramadol 2.190 strip atau 21.900 butir, tryhexpenydil 1.000 strip atau 10.000 butir, serta 10.005 botol minuman alkohol.

Pelaksanaan pemusnahan batang bukti tersebut, dengan cara dibakar, dirusak, dihancurkan, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Khusus untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tungku, ada juga yang dimasukan ke dalam air yang berisi sabun atau deterjen, lalu dicampurkan hingga larut dan di buang ke saluran.

Kajari Mataram Ivan Jaka menyebut, barang bukti ini bersumber dari penyakit masyarakat yang masih sulit dibendung. Khususnya miras narkotika dan obat terlarang seperti tramadol.

"Penyakit masyarakat tidak bisa serta merta hilang. Tetapi dengan komitmen bersama, pasti bisa kita tangani," jelasnya.

Kasus tindak pidana di Mataram, Lombok Barat dan Lombok Utara yang menjadi wilayah kerja Kejari Mataram semakin meningkat setiap tahunnya.

Karena itu, Ivan menegaskan, dibutuhkan sinergi antara pihak kejaksaan, kepolisian hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB maupun kota dalam memberantasnya. (ton/r8)

Editor : Kimda Farida
#penyakit #Pidum #Barang Bukti #dimusnahkan #judi #Narkotika #pidana #Perkara