LombokPost-Pelaku pencurian di ritel modern di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram, akhirnya terungkap.
Pelaku inisial AM, 19 tahun, asal Pagesangan, ditangkap anggota Polsek Mataram, pekan lalu.
“Pelaku membawa kabur puluhan bungkus rokok berbagai merek dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta,” jelas Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, Sabtu (21/12).
Aksi pencurian ini terjadi saat toko dalam keadaan tertutup, 11 Desember lalu.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat memanjat sisi bangunan, lalu masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap dan plafon.
Baca Juga: Jaksa Diingatkan Jangan Main Kasus, Kejari Diminta Selesaikan Tunggakan Kasus
“Dari rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Dia masuk dengan cara merusak plafon toko dan menggasak sejumlah barang,” ujar Mulyadi.
Setelah penyelidikan intensif, tim opsnal Polsek Mataram akhirnya menangkap AM, Jumat (20/12).
Saat diperiksa, AM pun mengakui semua perbuatannya.
Barang hasil curian berupa rokok berbagai merek dijual ke kios-kios kecil di sekitar tempat tinggalnya di wilayah Pagesangan.
Hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Lebih mirisnya, sebagian besar digunakan untuk berjudi secara online.
“Pelaku mengakui menjual hasil curiannya untuk mendapatkan uang yang sebagian besar digunakan untuk judi online,” jelas Mulyadi. (ton/r8)
Editor : Marthadi