Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Selama 2024 BNN NTB Tetapkan 35 Tersangka dan Rehabilitasi 440 Pemakai Narkoba

nur cahaya • Selasa, 31 Desember 2024 | 18:05 WIB

 

BERI KETERANGAN: Plh Kepala BNN NTB M Ridwan (tengah) menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2024, Senin (30/12).
BERI KETERANGAN: Plh Kepala BNN NTB M Ridwan (tengah) menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2024, Senin (30/12).
 

LombokPost-Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB mengungkap 18 kasus narkoba selama tahun 2024. Dari jumlah pengungkapan tersebut, penyidik BNN NTB menetapkan 35 orang sebagai tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Jumlah pengungkapan 35 berkas perkara ini melebihi target yang ditetapkan sebanyak enam berkas perkara. Ada peningkatan 580 persen,” jelas Pelaksana Harian (Plh) Kepala BNN NTB M Ridwan saat konferensi pers, Senin (30/12).

Dari 35 kasus yang terungkap sepanjang tahun 2024, dia memastikan bahwa seluruhnya sudah selesai di tahap penyidikan. Jika dibandingkan dengan data tahun 2023, jumlah kasus mengalami penurunan sebesar 5,26 persen dari 19 menjadi 18 kasus. Hanya saja, jumlah tersangka meningkat dari 27 menjadi 35 orang di 2024. “Persentase kenaikan mencapai 29,63 persen,” ujarnya.

 Baca Juga: Fahri Hamzah Minta Warga Jaga dan Rawat Rumah Bantuan Pemerintah

Untuk jumlah barang bukti narkoba yang disita dari 18 kasus berupa sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi. Untuk sabu-sabu, jumlah yang disita sebanyak 93,44 gram. Ganja sebanyak 10 kilogram dan 1 pohon ganja, serta pil ekstasi sebanyak 7 butir. 

Selain penindakan, BNN NTB juga memberikan pelayanan rehabilitasi terhadap 440 orang selama 2024. Jumlah ini juga melebihi target awal sebanyak 275 orang.

Dia menjelaskan bahwa jumlah pelayanan rehabilitasi tahun 2024 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah 275 orang. “Persentase kenaikannya mencapai 160 persen,” sebut dia. 

Selain memberikan pelayanan rehabilitasi di kantor BNN NTB, Ridwan menyampaikan, pihaknya juga memberikan pelayanan rawat jalan rehabilitasi terhadap 126 orang. Jumlahnya menurun dibandingkan dengan pelayanan tahun 2023 sebanyak 191 orang. 

Pelayanan juga diberikan terkait penerbitan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) dengan jumlah sebanyak 1.922 surat. Jumlah pelayanan SKHPN tahun ini mengalami peningkatan cukup drastis dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 1.382 surat. (ton/r8)

Editor : Marthadi
#Kasus #penyidik #BNN #peredaran #penyalahgunaan #berkas #pengungkapan #NTB #target #Perkara #Tersangka #Narkoba