LombokPost- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyita objek perkara dugaan korupsi aset Lombok City Center (LCC).
Setelah menyita lahan beberapa waktu lalu, kini giliran bangunan gedung LCC yang disita jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB.
“Penyitaan kami lakukan dengan memasang plang pemberitahuan penyitaan oleh Kejati NTB di depan gedung LCC,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra, Rabu (8/1).
Baca Juga: Semeloto, Produk Skincare Warisan Budaya Sumbawa
Dengan penyitaan gedung ini, tercatat sudah dua kali pemasangan plang penyitaan aset.
Pertama itu pemasangan penyitaan berkaitan dengan lahannya.
Kedua, pemasangan plang penyitaan gedung.
Bangunan gedung yang disita dalam tahap penyidikan ini diketahui merupakan bangunan bekas pusat perbelanjaan LCC yang berada di pinggir jalan utama provinsi di wilayah Desa Gerimax, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
Langkah penyitaan ini bagian dari progres penyidikan yang kini tinggal menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari akuntan publik.
Plt Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati menyebut bahwa penyitaan aset lahan dan bangunan gedung LCC merupakan bagian dari penyidikan.
“Kami tetap berusaha maksimal bagaimana caranya aset daerah itu bisa kembali,” terangnya.
Pihaknya kini tinggal menunggu hasil audit akuntan publik terkait kerugian Negara dalam kasus ini.
"Setelah itu akan ada penetapan tersangka," tandasnya.
Sebelumnya, Kajati NTB Enen Saribanon membeberkan pihaknya sudah mengantongi empat orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun dia tidak merinci identitas dan peran calon tersangka.
Apakah mereka berasal dari kalangan pejabat Pemkab Lobar, PT Tripat selaku Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemkab Lobar, atau pihak ketiga dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) yang menjalin KSO dengan PT Tripat.
Dari hasil hitung mandiri kerugian keuangan negara, penyidik sudah menemukan angka Rp 36 miliar.
Nilai itu muncul dari nominal pencairan kredit Bank Sinarmas yang menjadikan aset tersebut sebagai agunan dari PT Bliss.
Setelah dicek, status kredit agunan tersebut macet. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida