LombokPost— Tim Satnarkoba Polresta Mataram mengamankan dua pria yang diduga jadi pengedar narkoba.
Mereka adalah MYA, 40 tahun, warga Kelurahan Sayang-Sayang, Mataram dan AW, 33 tahun, warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Mataram.
“Mereka berdua kami amankan dengan barang bukti sabu seberat 5,35 gram,” jelas Kasatnarkoba Polresta Mataram AKP I Gustu Ngurah Bagus Suputra, Rabu (8/1).
Penangkapan ini berlangsung di dua lokasi berbeda.
MYA ditangkap lebih dulu di kediamannya di Kelurahan Sayang-Sayang setelah petugas menerima informasi bahwa rumahnya sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Dari pengembangan kasus, petugas menangkap AW di rumahnya di Karang Bagu yang disebut sebagai pemasok barang untuk MYA.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk alat konsumsi sabu, alat pendukung penjualan seperti timbangan, handphone, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat mengungkapkan, hasil tes urine kedua pelaku positif mengandung methamphetamine atau sabu.
"Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," ungkap dia.
Berdasarkan barang bukti yang diamankan, mereka dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Mataram untuk membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran gelap narkotika,” jelas kasat.
Baca Juga: Menteri Kebudayaan Soroti Minimnya Narasi dan Literasi Manuskrip di NTB
Ngurah mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami berharap kerja sama antara masyarakat dan pihak Kepolisian terus ditingkatkan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba di Kota Mataram,” tandasnya. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida