LombokPost-Pemuda inisial JA, 25 tahun dan GR, 21 tahun harus tidur di balik jeruji besi.
Dua warga Karang Rundun, Mataram ini nekat mencuri 11 karung bawang putih di Pasar Mandalika.
"Peristiwa pencurian ini terjadi di Pasar Mandalika pada Jumat malam tanggal 5 Januari sekitar pukul 20.00 Wita," jelas Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi, Kamis (9/1).
Saat menjalankan aksi, keduanya menggunakan penutup wajah.
Kemudian, mereka menjebol terali tempat penyimpanan bawang putih.
”Mereka sengaja menutupi wajahnya untuk menyamarkan identitas,” jelas dia.
Setelah menjebol terali jendela bagian belakang pasar, keduanya mengambil 11 karung bawang putih. Barang hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp 4.125.000.
Kemudian uangnya dibagi dua.
"Setelah korban melaporkan kejadian ini, kami memeriksa sejumlah saksi dan melihat rekaman CCTV. Identitas pelaku bisa kami ungkap setelah melihat gelagatnya meski wajahnya ditutupi," beber Imam.
Benar saja, setelah ditelusuri, pelaku pencurian mengerucut kepada JA dan kawannya GR.
"JA ini kebetulan seorang residivis kasus pencurian. Baru sebulan keluar dari penjara," beber kapolsek.
Dari pengakuan keduanya, uang hasil penjualan bawang putih itu digunakan untuk bermain judi online jenis slot.
"Saya pakai untuk top up, tapi kalah. Habis uangnya," ujar JA saat ditanya penyidik.
Begitu juga dengan GR, dia mengaku ikut mencuri agar bisa depo untuk bermain judi slot.
Meski baru mulai bermain judi slot beberapa bulan, dia mengaku ketagihan.
"Pernah menang Rp 500 ribu. Tapi kalahnya sudah jutaan," akunya.
Kini JA dan GR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida