Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dosen LRR Kerap Mengelak dan Mengaku Lupa Saat Diperiksa, Penyidik akan Gunakan Alat Lie Detector

nur cahaya • Senin, 13 Januari 2025 | 14:17 WIB

 

Kombes Pol Syarif Hidayat
Kombes Pol Syarif Hidayat
 

LombokPost — Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menggenjot penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis dengan terlapor dosen LRR.

Polisi sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk dosen LRR.

“Kami masih dalam proses penyelidikan. Satu orang sebagai korban dan tiga saksi korban sudah kami periksa. Terakhir kemarin kami juga interogasi terhadap terduga terlapor,” jelas Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, akhir pekan lalu.

Hasil pemeriksaan sementara, dosen LRR masih belum mengakui perbuatannya.

Dalam keterangannya, dia sering mengelak dan menjawab lupa dari sejumlah pertanyaan penyidik.

Namun penyidik, kata Syarif, tidak mengejar pengakuan terlapor. Penyidik akan fokus melakukan proses hukum sesuai prosedur dan akan berpedoman kepada scientific identification.

Sehingga akan ada beberapa langkah penyelidikan ke depan yang akan diambil.

“Kalau sudah cukup (alat bukti), kami naikkan ke tahap penyidikan. Kami akan meminta bantuan ke labfor terkait penggunaan lie detector terhadap terduga terlapor,” jelas mantan Wakapolresta Mataram ini.

Lie detector digunakan untuk tes kebohongan dosen LRR. Kemudian akan dilakukan rekonstruksi ulang dan olah TKP di beberapa lokasi yang berbeda.

Baca Juga: HMPV seperti Flu Biasa, Orang Sakit Diimbau Menggunakan Masker

Hal ini untuk memastikan kejadian dan posisi masing-masing korban dan terlapor untuk menguatkan keterangan saksi.

TKP diketahui berada di beberapa lokasi berbeda, di antaranya rumah wilayah Banyumulek Lombok Barat, rumah kos korban di wilayah Mataram, dan sebuah rumah wilayah Gunungsari.

Polisi akan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dari olah TKP nanti.

“Jika sudah ada keterangan dari saksi korban dan satu alat bukti yang sah, itu bisa kami naik ke penyidikan,” jelas Syarif.

Ketika kasus dugaan pelecehan seksual ini sudah naik penyidikan, sambung dia, akan dilakukan pemeriksaan kembali terhadap dosen LRR.

Polda NTB juga sudah berkoordinasi dengan LPA Kota Mataram dan Koalisi Stop Kekerasan Seksual terkait kasus ini.

Mengenai permintaan sejumlah pihak yang meminta terlapor diamankan, Syarif menegaskan, hal tersebut belum bisa dilakukan penyidik Polda NTB. Karena ada proses hukum yang harus dilalui.

“Tidak bisa serta merta kami lakukan penahanan kalau kami tidak punya alat bukti yang sah. Karena semua orang sama di mata hukum dan kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPD Sasaka Nusantara Lombok Barat Sabri meminta agar polisi menahan dosen LRR. Karena keberadaannya dinilai meresahkan dan dikhawatirkan akan menimbulkan korban baru.

“Ini juga penyakit. Apa yang dilakukan oknum dosen ini akan diulangi dan bisa menularkan perilaku penyimpangan seksual di tengah masyarakat,” desak Sabri. (ton/r8)

Editor : Kimda Farida
#Kasus #Dugaan #seksual #polda #penyelidikan #sesama #Pelecehan #dosen #NTB #jenis