LombokPost-Tim Satnarkoba Polresta Mataram kembali menggerebek pengedar sabu berinisial IGC, 41 tahun warga Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakra Selatan, Kecamatan Cakranegara, Mataram.
Dia ditangkap sekitar pukul 00.30 Wita, dinihari Senin (13/1).
"Terduga pengedar kami amankan di sebuah pekarangan rumah kosong di Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakra Selatan Baru," jelas Kasatnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Selain melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan IGC, polisi juga menggeledah sebuah kamar kos di jalan Pantai Kuta, Lingkungan Abian Tubuh Selatan.
Hasilnya, dari dua lokasi tersebut diamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, sebuah plastik klip ukuran sedang di dalamnya terdapat 50 poket kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian sebuah plastik klip ukuran sedang di dalamnya terdapat 27 poket kristal bening diduga sabu.
Ada juga sebuah plastik klip ukuran sedang di dalamnya terdapat 15 poket kristal bening diduga sabu.
Ditambah lima poket kristal bening diduga sabu, timbangan elektrik, hingga sebuah tas warna merah di dalamnya berisikan uang tunai Rp 2,5 juta.
"Berat brutto barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang kami amankan secara keseluruhan 52,22 gram," sebut kasat.
Penangkapan IGC berdasarkan hasil penyelidik anggota Satnarkoba Polresta Mataram yang menerima informasi dari masyarakat.
Warga menyampaikan di sebuah pekarangan rumah kosong sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Ditanya soal Uang Proyek DAK Usai Diperiksa Polisi, Kadis Dikbud NTB: No Comment
Atas informasi tersebut, tim dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.
Setelah diyakini informasi yang diterima memang benar, polisi menangkap IGC.
Saat penggeledahan badan, pakaian, dan tempat terduga diamankan ditemukan sabu dan barang bukti lain.
"Pelaku kini sudah kami amankan untuk pemeriksaan dan proses pengembangan lebih lanjut," jelas AKP Ngurah. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida