LombokPost-Kasus tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat (Lobar) akhirnya memunculkan tersangka. Bos tambang asal China berinisial SBK yang terseret dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka SBK tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP.41/BPPHLHK.2/SW.3/PPNS/GKM.5.4/B/11/2024 tertanggal 22 November 2024. Surat tersebut sudah dikirim ke Kejati NTB.
SBK dijerat dengan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP. Menurut Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengusut kasus tersebut sudah memenuhi unsur pidananya.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan adanya SPDP kasus tambang. Bahkan, kejati sudah bersurat meminta Surat Perintah Perkembangan Tindak Pidana. ”P-17 dikirimkan tadi (kemarin),” kata Efrien.
Dia mengaku, SPDP sudah diterima jaksa pidana umum Kejati NTB. Hanya saja, berkas tahap I belum dikirim penyidiknya ke jaksa peneliti. ”Surat P-17 tertanggal 21 Januari 2025,” ujarnya.
Namun, terkait dengan proses administrasinya apakah sudah masuk hingga Februari ini, Efrien belum mengetahui. ”Saya sudah tanya ke Pidum (Pidana Umum), belum dijawab teman-teman,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus tambang ilegal juga pernah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan tim dari Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK menyegel lokasi tambang ilegal tersebut.
Ketua Tim Korsupgah Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, persoalan kasus tambang ilegal tersebut sudah diusut Gakkun KLHK. ”Kami hanya kawal saja mengenai proses hukumnya,” ujarnya.
Tambang ilegal itu menghasilkan omzet hingga Rp 90 miliar per bulan atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun. (arl/r5)
Editor : Redaksi Lombok Post