Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Begal Motor Ngaku Jadi Polisi, Ancam Penjarakan Korban Lalu Motor Dibawa Kabur, 

nur cahaya • Rabu, 5 Februari 2025 | 11:10 WIB

 

NGAKU JADI POLISI: Polisi gadungan berinisial PR dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda NTB, Selasa (4/2). 
NGAKU JADI POLISI: Polisi gadungan berinisial PR dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda NTB, Selasa (4/2). 
 

 

LombokPost-Ditreskrimum Polda NTB meringkus polisi gadungan berinisial PR, 27 tahun. Pria asal Pejeruk, Ampenan, Mataram ini menyamar menjadi polisi untuk memuluskan aksinya. ”Pelaku ini mengaku menjadi polisi untuk melancarkan aksi kejahatannya,” kata Wadirreskrimum Polda NTB I Putu Bagiartana.

Modusnya, pelaku melihat kondisi korban dan situasi lapangan saat beraksi. Ketika jalanan sepi, korban yang melintas di jalanan akan dikejar dan dihentikan kendaraannya. ”Setelah itu pelaku ini mengaku dirinya sebagai anggota (polisi) ke para korban,” kata dia.

Pelaku yang mengaku menjadi polisi ini mencari kesalahan korban. Dia meminta korban untuk membuka jok sepeda motornya. ”Menganggap orang membawa narkoba atau terlibat pidana lain. Sempat mengancam korban akan dipenjara,” bebernya.

Sempat korban mempertanyakan kesalahannya. Ketika terjadi debat di jalan, korban langsung digertak akan dibawa ke Mapolsek. “Tujuannya mengancam korban akan dipenjara,” kata dia.

Dengan ancaman itu, korban merasa ketakutan. Pelaku pun membonceng korban untuk dibawa ke Mapolsek. “Tetapi, korban tidak dibawa ke Mapolsek. Malah diturunkan pelaku ditepi jalan, lalu ditinggalkan,” tuturnya.

Korban pun melapor ke Mapolda NTB. Atas laporan itu, tim Opsnal melakukan olah TKP. ”Kami temukan ada sebanyak tiga orang korban lain yang juga melaporkan dengan modus serupa,” ujarnya.

Polisi pun mengatensi kasus tersebut. Polda NTB berhasil melacak keberadaan pelaku. ”Pelakunya berinisial RH, tinggal di Ampenan. Kami berhasil tangkap di rumahnya,” ungkapnya.

Tim Opsnal mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menemukan tiga sepeda motor. ”Seluruhnya merupakan hasil kejahatan dengan modus mengaku menjadi anggota (polisi),” ujarnya.

Pelaku juga sudah menjual sepeda motor hasil kejahatannya melalui media sosial, Facebook. Ternyata sudah dibeli seseorang berinisial RM asal Lombok Utara. ”RM juga berhasil kami amankan. Disangkakan sebagai penadah atau terjerat pasal 480 KUHP,” kata dia.

Seluruh barang bukti berupa sepeda motor, dua Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berhasil diamankan. “RH dijerat pasal 365 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya. (arl/r5)

Editor : Redaksi Lombok Post
#mengancam #polda #gadungan #Polisi #korban #Kesalahan #NTB #pidana