LombokPost-Kasus tambang ilegal di Desa Persiapan Belongas, Sekotong, Lombok Barat (Lobar) naik penyidikan. Namun penanganannya belum ada kemajuan signifikan.
Kasatreskrim Polres Lobar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menegaskan, penyidikan kasus tambang ilegal Sekotong sampai saat ini dan masih berjalan.
”Tentunya proses yang sedang berjalan, tentu akan berlanjut sesuai prosedur,” jelas AKP Eka kepada Lombok Post di ruang kerjanya, Selasa (11/2).
Dia akan kembali melakukan gelar perkara kasus tambang ilegal. Termasuk fokus terhadap penanganan kasus yang menjadi tunggakan Polres Lombok Barat.
”Tetap akan kami tindak lanjuti. Termasuk yang itu (kasus tambang ilegal Sekotong). Semua perkara akan kami lanjutkan penanganannya, kami tidak bisa memilah-milah,” ujar dia.
Semua laporan dan pengaduan dari masyarakat wajib direspons.
Terlebih, saat ini zaman keterbukaan informasi publik.
Masyarakat harus tahu perkembangan laporannya.
”Apa yang sudah kami lakukan itu wajib kami sampaikan. Jadi semua penanganan kasus akan kami lanjutkan, termasuk kasus korupsi,” paparnya.
Dalam penanganan kasus tambang ilegal Sekotong, penyidik Polres Lobar sebelumnya telah mengamankan dua dump truk diduga milik penambang dari Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Namun hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.
Penyidikan tambang ilegal ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang Minerba.
Selain di Polres Lobar, penyidikan juga dilakukan Tim Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kaitannya dengan pelanggaran Undang-undang tentang Lingkungan Hidup.
Hanya saja, sama seperti Polres Lombok Barat, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tambang ilegal Sekotong yang diketahui beromzet mencapai Rp 1 triliun lebih per tahun. (ton/r5)
Editor : Kimda Farida