Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Dugaan Penipuan Rp 1,5 Miliar, Suhaili Diperiksa Penyidik Dua Setengah Jam

Hamdani Wathoni • Rabu, 12 Februari 2025 | 13:07 WIB
Mantan Bupati Loteng Suhaili FT datang ke Polda NTB memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (12/2). (Toni/Lombok Post)
Mantan Bupati Loteng Suhaili FT datang ke Polda NTB memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (12/2). (Toni/Lombok Post)

LombokPost - Mantan Bupati Lombok Tengah Moh Suhaili FT mendatangi Polda NTB, Rabu (12/2). Dia memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan penipuan penggelapan yang dilaporkan rekan bisnisnya inisial KDV. 

Suhaili tiba ke Polda NTB sekitar pukul 09.30 Wita. Dia yang didampingi kuasa hukumnya, Abdul Hanan datang menggunakan mobil hitam.

Suhaili yang menggunakan setelan kemeja abu dan peci hitam, selanjutnya memasuki ruang penyidik Ditreskrimum Polda NTB. 

Hampir dua setengah jam dia diperiksa. Hingga pukul 12.00 Wita lebih, Suhaili masih dicerca sejumlah pertanyaan terkait kerja samanya dengan KDV. "Untuk pertanyaan lebih jelasnya nanti dijawab kuasa hukum saya," kata Suhaili usai pemeriksaan sambil bergegas masuk ke dalam mobil warna hitam miliknya.

Sementara Abdul Hanan, kuasa hukum Suhaili menjelaskan kedatangan kliennya sebagai bentuk sikap taat hukum. Terkait dengan laporan mengenai kliennya diduga melakukan penipuan dan penggelapan sampai Rp 1,5 miliar, menurutnya hal tersebut belum bisa dibuktikan.

"Di dalam ruangan sudah ditanyakan terkait persoalan ini supaya terang benderang," jelas Hanan.

Dari keterangan kliennya, dia menegaskan, tidak benar ada penipuan dan penggelapan yang dituduhkan. Menurutnya, yang terjadi sebenarnya hanya pinjam meminjam uang antara Suhaili dan KDV.

"Klien kami hanya meminjam Rp 30 juta. Kapanpun itu diminta oleh terlapor, klien kami siap mengembalikan," jelas Hanan.

Diapun merasa heran persoalan ini dilaporkan mengenai dugaan penggelapan dan penipuan. "Tidak ada itu, tidak benar sampai segitu (Rp 1,5 miliar). Silakan dibuktikan," ucapnya. (ton)

Editor : Jelo Sangaji
#Suhaili FT #polda ntb #Penipuan