Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sekdes dan Bendahara Desa Banyu Urip Lombok Barat Susul Mantan Kades ke Penjara  

Hamdani Wathoni • Kamis, 13 Februari 2025 | 13:10 WIB
DITAHAN: Penyidik Kejari Mataram menahan Sekdes Banyu Urip HT dan Bendahara HR.
DITAHAN: Penyidik Kejari Mataram menahan Sekdes Banyu Urip HT dan Bendahara HR.

LombokPost - Sekretaris Desa (Sekdes) Banyu Urip, Lombok Barat (Lobar), berinisial HT dan bendahara HR ditahan. Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa Banyu Urip tahun 2019.

Tersangka HT dan HR ditahan Kejari Mataram usai menerima pelimpahan dari Polres Lobar, Selasa (11/2). ”Kedua tersangka merupakan pengembangan dari penanganan perkara mantan Kepala Desa Banyu Urip Jumayadi, yang sebelumnya sudah divonis pada tahun 2023," jelas Kasi Intel Kejari Mataram Harun Al Rasyid, Rabu (12/2).

Kedua tersangka tidak ditahan saat proses penyidikan di kepolisian. Setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan, jaksa penuntut umum memutuskan untuk menjebloskan keduanya ke penjara.

"Sekdes dan Bendahara Desa Banyu Urip yang pada saat ini masih aktif dan ditahan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan di Lapas Kuripan, Lobar," jelasnya.

Harun menjelaskan, penahanan para tersangka atas pertimbangan objektif dan subjektif. Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Mataram. ”Secepatnya perkara dua tersangka akan kita limpahkan untuk disidangkan di pengadilan,” kata Harun.

Dalam kasus ini, mantan Kades Banyu Urip Jumayadi lebih dulu diproses. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis Jumayadi dengan hukuman 5 tahun penjara. Jumayadi juga dibebankan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan. 

Selain itu, Jumayadi dihukum membayar uang pengganti Rp 346 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara. "Sekdes dan Bendahara Desa Banyu urip disangkakan secara bersama-sama dengan mantan kepala desa telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana Desa Banyu Urip tahun anggaran 2019, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 611.434.768," ungkap Harun.

Tersangka HT dan HR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto pasal 64 KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 20 tahun. (ton)

Editor : Rury Anjas Andita