Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kecanduan Judi Online, Pelajar SMA di Mataram Nekat Curi Motor Teman Sendiri

nur cahaya • Selasa, 18 Februari 2025 | 09:04 WIB

 

DIRINGKUS: Pelajar SMA inisial HAD diamankan di Polresta Mataram, Senin (17/2).
DIRINGKUS: Pelajar SMA inisial HAD diamankan di Polresta Mataram, Senin (17/2).

LombokPost – Seorang pelajar SMA di Kota Mataram berinisial HAD harus berurusan dengan polisi. Dia nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. 

Pelajar asal Pulau Sumbawa ini berpura-pura menginap di kos korban sebelum membawa kabur motor secara diam-diam. "Saat itu, HAD menginap di kos temannya inisial GNS. Sekitar tengah malam, ketika korban tertidur pulas, pelaku mengambil kunci sepeda motor Honda Vario 125 yang disimpan di dalam kamar, lalu membawa kabur motor tersebut tanpa sepengetahuan korban," ungkap Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, Senin (17/2).

Aksi pencurian terjadi di kos milik korban GNS yang juga seorang pelajar SMA, Sabtu (8/2). Kos tersebut berada di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Korban baru menyadari setelah diberitahu penghuni kos lain bahwa sepeda motornya dibawa HAD. Merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polresta Mataram dengan didampingi penjaga kos.

Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menemukan keberadaan HAD dan menangkapnya. Kini, pelaku maupun sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mapolresta Mataram. "Kasus ini terbongkar setelah Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap HAD tanpa perlawanan pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 Wita," jelas Taufik.

Kepada polisi, pelaku HAD mengaku nekat membawa kabur sepeda motor tersebut untuk digadai ke orang lain. "Saya gadai Rp 4 juta. Hasilnya saya gunakan untuk main judi slot," akunya.

HAD mengaku sudah kecanduan main judi online slot. Dia kehabisan uang dan tak tahu dimana harus mencarinya, sehingga memilih membawa kabur motor temannya.

HAD dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.  "Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelajar agar tidak tergoda melakukan judi online," pungkas Taufik. (ton/r5) 

Editor : Jelo Sangaji
#penjaga #Pelajar #Motor #korban #pelaku #kos #mencuri