Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Dugaan Korupsi LCC, Jaksa Layangkan Panggilan Ketiga untuk Zaini Arony

nur cahaya • Rabu, 19 Februari 2025 | 08:15 WIB

 

BAKAL DIPERIKSA: Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony saat memenuhi panggilan penyidik Kejati NTB, 2024 lalu. 
BAKAL DIPERIKSA: Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony saat memenuhi panggilan penyidik Kejati NTB, 2024 lalu. 

 

LombokPost-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melayangkan surat pemanggilan kepada mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) Zaini Arony. Dia kembali diperiksa kaitan dengan dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) di Narmada.

“Yang bersangkutan sudah kami panggil dua kali. Cuma berhalangan hadir karena sakit,  dirawat di rumah sakit. Ada surat keterangannya (dari rumah sakit),”  jelas Kajati NTB Enen Saribanon kepada wartawan.

Zaini semula diagendakan diperiksa, Senin (17/2). Namun lagi-lagi Zaini berhalangan hadir. Alasannya, kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk diperiksa. Itu ditandai dengan surat keterangan sakit yang diberikan ke jaksa penyidik. “Kami lakukan pemanggilan selanjutnya minggu depan. Mungkin nanti kami akan lakukan tindakan lain apakah pemeriksaan dokter dari kami atau dokter independen,” ungkap Enen.

Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony terseret dalam kasus korupsi pembangunan LCC karena kontrak KSO antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera berlangsung di masa kepemimpinannya.

Kasus korupsi ini berkaitan dengan aset Pemda Lobar yang dijadikan sebagai penyertaan modal ke PT Tripat. Dalam perjalanannya, sertifikat aset tersebut ternyata diagunkan PT Tripat bersama PT Bliss Pembangunan Sejahtera ke Bank Sinarmas. Hingga saat ini, sertifikat lahan tersebut masih di bank karena pembayaran kreditnya macet.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Dirut PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha dan mantan Dirut PT Tripat Lalu Azril Sopandi.

Sebelumnya, Kajati NTB Enen Saribanon menyebutkan, ada empat orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun ketika ditanya siapa lagi dua orang yang akan menjadi tersangka, dia masih enggan membeberkannya.  “Nanti tunggu saja prosesnya,” katanya tersenyum. (ton/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kasus #Dugaan #Kejati #Korupsi #Narmada #lcc #jaksa