LombokPost-Penyidik Kejati NTB kembali memeriksa sejumlah saksi kasus korupsi kerja sama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC). Salah satunya mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Fredy.
Pria asal Ambon itu diperiksa penyidik sejak siang hingga sore, Senin (17/2). “Saya datang ke sini untuk diperiksa oleh penyidik Kejati NTB. Saya bisa sampai di Lombok karena dimintai keterangan sebagai Direktur (PT Bliss Pembangunan Sejahtera),” katanya.
Anehnya, Fredy baru mengetahui jika dirinya pernah menjabat sebagai Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera setelah jaksa melayangkan surat panggilan. “Saya juga tidak tahu kalau saya direktur. Saya tahu kalau saya direktur begitu dipanggil jaksa untuk diperiksa,” ungkapnya.
Fredy tidak menampik mengenal tersangka Isabel Tanihaha, yang juga mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Dia mengenal Isabel saat ada proyek pembangunan Ambon City Center.
Fredy bekerja sama dengan Isabel karena di Ambon City Center, dia menjabat sebagai manajer operasional. “Tapi saya tidak tahu kalau soal Lombok City Center. Saya tidak pernah tanda tangan atau yang lainnya (untuk diangkat sebagai direktur),” akunya.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati NTB Hendarsyah YP menjelaskan bahwa PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) memang memiliki direktur yang cukup banyak. “Banyak dibuat direktur, ada si A, B, dan C, seolah banyak direkturnya. Kamuflase, padahal keluarga tersangka diri itulah direkturnya,” bebernya.
Hal ini dilakukan untuk mengelabui penyidik atau aparat penegak hukum (APH). Tersangka Isabel sengaja mundur sebagai direktur dan mengangkat beberapa orang lain agar bisa lepas dari jerat hukum. Namun sebenarnya, dia yang mengendalikan perusahaan tersebut.
Kendati demikian, penyidik tetap menemukan mens rea atau niat jahat tersangka dalam kasus korupsi LCC. Sehingga menetapkan Isabel Tanihaha sebagai tersangka dan menahannya. (ton/r5)
Editor : Jelo SangajiSumber : Lombok Post