LombokPost-Empat pelaku kasus penggelapan kosmetik milik selebgram MC ditangkap. Mereka adalah SY, TMT SS, dan TS.
Keempat pelaku ini menggelapkan kosmetik korban dengan modus menjualnya di pasaran tanpa sepengetahuan.
"Korban adalah selebgram inisial MC. Korban curiga karena adanya barang-barang yang dijual dengan merek pribadinya di pasaran dengan harga yang jauh lebih murah," kata Kanit Harda Satreskrim Polresta Mataram Iptu Kadek Angga Nambara, Jumat (21/2).
Dia menjelaskan, sejak Agustus 2024, korban MC mulai menerima banyak pesanan hingga memerlukan freelance packing barang.
Kemudian, sekitar pertengahan Februari lalu, korban mendapat banyak pertanyaan dari customer melalui DM Instagram.
Para customer menanyakan perihal produk lotion dan serum milik korban yang dijual dengan harga murah di Facebook.
Produk yang harga normalnya Rp 235.000 per pcs untuk lotion dan Rp 95.000 pcs untuk serum dijual seharga Rp 100.000 untuk 3 pcs lotion.
Dari informasi yang terima, korban mengkonfirmasi barang tersebut memang benar produknya.
Selanjutnya, dia mencari tahu dari mana barang tersebut dengan melakukan audit internal di tiga gudang miliknya.
Barang yang dijual di pasaran dengan harga murah ternyata bermuara dari para empat pelaku yang bekerja sebagai freelance.
Mereka mengambil barang tanpa izin dan sepengetahuan MC, kemudian dijual melalui Facebook.
"Total kerugian korban dari barang yang hilang sebanyak 1.090 pcs atau 81 dos dengan kerugian yang dialami senilai Rp 309 juta," sebut Kadek Angga.
Korban MC pun melapor ke Polresta Mataram.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dan mengerucut kepada dua orang pegawai harian lepas atau freelance SY dan TMT.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap keduanya, Kamis (20/2).
Polisi kembali mengecek pegawai lain yang diduga melakukan hal yang sama.
Akhirnya, dua orang inisial SS dan TS juga kembali ditangkap, Jumat (21/2).
"Masih ada beberapa barang lain yang disimpan para tersangka. Mereka freelance, bukan karyawan tetap," jelas dia.
Kini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. (ton/r5)
Editor : Kimda Farida