Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jadi Tersangka Ketiga Kasus LCC, Zaini Arony Ditahan Kejati NTB

Hamdani Wathoni • Senin, 24 Februari 2025 | 16:15 WIB
DITAHAN: Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyik Kejati NTB usai diperiksa.
DITAHAN: Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyik Kejati NTB usai diperiksa.

LombokPost - Mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (24/2).

Dia ditetapkan sebagai tersangka kaitannya dengan kasus dugaan korupsi KSO pembangunan Lombok City Center (LCC). 

"Setelah melalui pemeriksaan, yang bersangkutan mantan Komisaris Utama dan juga Bupati Lombok Barat kami tetapkan sebagai tersangka dan lakukan penahanan kaitannya dengan kasus dugaan korupsi KSO LCC," jelas Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB Hasan Basri.

Zaini Arony datang memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 08.59 Wita. Dia tidak datang sendirian. Zaini didampingi mantan Kepala BPKAD Lobar Burhanudin dan kuasa hukumnya Hijrat Prayitno.

Setelah diperiksa sekitar delapan jam lebih, Zaini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Menggunakan rompi tahanan Kejati NTB, Zaini digiring penyidik menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Zaini Arony menjadi tersangka ketiga yang terseret kasus korupsi KSO pembangunan LCC. Sebelumnya, dua tersangka terlebih dulu ditahan jaksa.

Mereka adalah mantan Dirut PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha dan mantan Dirut PT Tripat Lalu Azril Sopandi.

Ketiga tersangka diduga melakukan penandatanganan kerja sama operasional (KSO) yang merugikan negara mencapai Rp 38 miliar.

Dalam KSO yang dibuat, terdapat klausul yang membolehkan sertifikat lahan Pemda Lombok Barat yang dijadikan penyertaan modal ke PT Tripat diagunkan ke bank.

Sertifikat tersebut kini masih diagunkan di Bank Sinarmas. Sementara pembayaran kreditnya masih macet.

Sementara pusat perbelanjaan LCC yang sudah dibangun dengan anggaran ratusan miliar kini mangkrak. Sempat beroperasi di awal tahun 2016, mal ini tutup di akhir 2017. (ton)

 

Editor : Kimda Farida