Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sakit, Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Ajukan Penangguhan Penahanan

nur cahaya • Selasa, 25 Februari 2025 | 12:57 WIB

 

Hijrat Priyatno
Hijrat Priyatno

LombokPost-Kondisi kesehatan mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) Zaini Arony terlihat tidak baik-baik saja saat ditahan penyidik Kejati NTB, Senin (24/2). Dia berjalan dengan bantuan tongkat. Kemudian kondisi psikologisnya terlihat tertekan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan kondisi Zaini Arony yang seperti ini, kuasa hukumnya Hijrat Priyatno mengajukan penangguhan atau pengalihan status penahanan. “Panggilannya hari ini (kemarin) sebenarnya sebagai saksi. Namun kewenangan dari kejaksaan langsung ditahan (karena ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Hijrat.

Dia menghormati keputusan jaksa. Karena hal itu menjadi kewenangan kejaksaan sebagai aparat penegak hukum. 

Baca Juga: Baru Sebagian Kecil UMKM NTB Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ditanya mengenai apakah akan ada langkah praperadilan dengan penetapan kliennya sebagai tersangka, Hijrat mengaku langkah tersebut masih dipertimbangkan. “Kami sudah ajukan penangguhan karena beliau sakit dan sudah berusia 70 tahun. Kakinya kurang sehat. Tapi itulah kebijakan dari kejaksaan,” akunya.

Sampai saat ini, penyidik belum memberikan penangguhan penahanan dan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota. “Belum dikabulkan,” cetusnya. 

Baca Juga: BPK Lakukan Pemeriksaan Awal LKPD Pemkot Bima

Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LCC yang ada di Desa Gerimaks Narmada. Penyidik mengusut kasus LCC lantaran sertifikat lahan Pemda Lombok Barat yang dijadikan penyertaan modal terhadap PT Tripat saat ini diagunkan di Bank Sinarmas. (ton/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Bantuan #aparat #Kejaksaan #penahanan #sakit #penangguhan #tahanan #Zaini Arony #Tersangka