LombokPost-Sidang kedua praperadilan tersangka kasus korupsi Lombok City Center (LCC) Isabel Tanihaha terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, kemarin. Namun, sidang berlangsung tidak lama karena Isabel Tanihaha selaku pemohon memilih mencabut gugatan.
Pencabutan gugatan praperadilan disampaikan Isabel Tanihaha melalui kuasa hukumnya, M Ihwan. “Pemohon mengajukan permohonan pencabutan,” jelas Humas Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya.
Alasan penggugat mencabut gugatan praperadilannya, lanjut dia, karena permohonan pemohon belum dijawab Kejati NTB selaku termohon. Sehingga pencabutan dapat dikabulkan. Padahal, seharusnya sidang gugatan praperadilan kemarin memasuki sidang kedua dan dihadiri pihak Kejati NTB. Mengingat, pada sidang pertama, pihak Kejati NTB tidak hadir karena beralasan baru menerima surat gugatan praperadilan.
Baca Juga: Tepis Isu Miring, Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi
Sementara, pihak Kejati NTB yang hadir dalam persidangan juga mendapat pemberitahuan jika tersangka Isabel Tanihaha mencabut gugatannya. “Kami sudah hadir tadi di sidang praperadilan. Tapi disampaikan jika kuasa hukum mengajukan pencabutan permohonan praperadilan,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra.
Dari surat yang diterima Kejati NTB, tersangka Isabel Tanihaha mengajukan pencabutan permohonan praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram dengan register perkara Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Mtr.
Dalam surat tersebut, pemeriksaan perkara a quo saat ini belum berlangsung dan belum adanya tanggapan atau jawaban terhadap permohonan praperadilan dari termohon. Sehingga tidak perlu adanya kesepakatan dari termohon. Karena itu diajukan pencabutan permohonan praperadilan.
Kuasa Hukum Isabel Tanihaha, M Ihwan yang dikonfirmasi perihal pencabutan gugatan praperadilan enggan berkomentar. Dia menyarankan untuk konfirmasi kepada pihak Kejati NTB. "Iya, coba tanya Bu Ely (Aspidsus Kejati NTB) saja," jawabnya singkat via pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Ihwan sangat yakin untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap pihak Kejati NTB. Bahkan dia menuding penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejati NTB terhadap kliennya tidak sah secara hukum. Dia juga menyebutkan bahwa kasus tersebut merupakan perbuatan perdata murni karena berkaitan business to business. Objek yang dikerjasamakan adalah aset penyertaan modal Pemda Lombok Barat ke PT Tripat. “Aset itu bukan lagi milik Pemda Lombok Barat. Itu adalah aset PT Tripat, secara hukum seperti itu,” kata dia sebelumnya.
Baca Juga: Kemenkum NTB Jadi Percontohan Kemenkum Sumbar dan DPRD Dharmasraya karena Faktor Ini
Di samping itu, Isabel Tanihaha sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT Bliss Pembangunan Sejahtera sejak 7 Februari tahun 2014. “Pengajuan kredit ke Bank Sinarmas itu diajukan 5 Mei 2014 setelah dia berhenti menjabat. Kemudian akta perjanjian antara PT Bliss dan Bank Sinarmas ditandatangani tanggal 20 Juni 2014 saat klien kami sudah tidak menjabat,” sebutnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopiandi, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, dan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony. Ketiganya kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. (ton/r5)
Editor : Jelo Sangaji