LombokPost - Pejabat Pemprov NTB secara maraton diperiksa penyidik Kejati NTB belakangan ini. Mereka diperiksa kaitan dengan kasus dugaan korupsi pengolahan air bersih antara PT GNE dan PT BAL di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara.
Kali ini, Kepala Biro (Karo) Ekonomi Pemprov NTB Wirajaya Kusuma diperiksa penyidik. “Penyidikan masih proses, masih berjalan. Ada beberapa pejabat Pemprov yang kami panggil. Tim sedang mencari alat bukti dari saksi, ahli, dan lainnya,” kata Plt Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati, Kamis (27/2).
Mengenai pemanggilan Karo Ekonomi, Ely mengaku akan mengecek daftar nama pihak yang diperiksa terlebih dulu. Namun dari keterangan tim penyidik Aspidsus Kejati NTB kepada Lombok Post, Wirajaya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca Juga: Samyang Foods Indonesia Sukses Menggelar Acara ‘Samyang Buldak Spices the Campus’
Sebelum Wirajaya, Kepala Bakesbangpoldagri Ruslan Abdul Gani juga telah dimintai keterangan. Dia diperiksa sebagai mantan Kepala Biro Hukum Setda NTB.
Jaksa juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas ESDM NTB Muhammad Husni dan Zainal Abidin yang kini berstatus narapidana dalam perkara korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.
Lebih lanjut, Ely menjelaskan, penyidikan masih terus berlangsung, menyusul ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. “Ada peristiwa pidana yang kami temukan. Kaitannya dengan kerja sama dengan PT BAL dan PT GNE untuk pengadaan air bersih (di tiga gili wilayah Lombok Utara),” terangnya.
Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma yang dikonfirmasi Koran ini belum memberikan respons, baik dihubungi via panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.
Diketahui, PT GNE sebagai perusahaan daerah milik Pemprov NTB bekerja sama dengan PT BAL tahun 2021-2022. Kerja sama tersebut berkaitan dengan penyediaan air bersih di Lombok Utara, salah satunya di kawasan wisata Gili Trawangan.
Baca Juga: Cegah Kerawanan Sosial, Rumah Kos tanpa Induk Semang Jadi Sorotan
Masalah penyediaan air bersih di Gili Trawangan ini juga sempat masuk ranah pidana kaitannya dengan pelanggaran izin dan perusakan ekosistem. Direktur Utama PT GNE Samsul Hadi dan Direktur PT BAL William John Matheson dinyatakan bersalah dan keduanya masing-masing dijatuhi pidana penjara 1 tahun.
Khusus untuk William John Matheson, selain dijatuhi pidana 1 tahun penjara, dia juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan pengganti. (ton/r5)
Editor : Jelo Sangaji