Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gerebek Kos-kosan di Babakan, Polisi Temukan Sabu di Kantong Gendongan Bayi

nur cahaya • Kamis, 6 Maret 2025 | 11:04 WIB

 

TIDAK BISA MENGELAK LAGI: Polisi menemukan sabu di gendongan bayi saat penggeledahan di kos milik pria berinisial MTH, di Babakan, Sandubaya, Mataram, Rabu dini hari (5/3).
TIDAK BISA MENGELAK LAGI: Polisi menemukan sabu di gendongan bayi saat penggeledahan di kos milik pria berinisial MTH, di Babakan, Sandubaya, Mataram, Rabu dini hari (5/3).

LombokPost-Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus terduga pengedar sabu di salah satu kos-kosan di Babakan, Sandubaya, Mataram, dinihari Rabu (5/3). Empat orang diamankan, tiga laki berinisial DDA, 31 tahun; MTH, 34 tahun; IGAS, 29 tahun dan satu perempuan berinisial LA, 33 tahun. 

Untuk mendapatkan barang bukti, polisi harus menggeledah secara detail kos milik MTH, yang menjadi target operasi. Hasil penggeledahan yang dilakukan tidak sia-sia. 

Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu. Barang haram itu disembunyikan di kantong gendongan anak. "Ini modus pelaku menyimpan barang bukti agar tidak diketahui banyak orang," kata dia. 

Modus itu sudah beberapa bulan dijalankan. Ketika ada pembeli, MTH lansung menyediakan tempat menggunakan sabu di lokasi kosnya. "Jadi sistem jualnya, pakai di tempat. Itu juga modus yang dilakukan untuk menghindari kecurigaan banyak orang," bebernya. 

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Korupsi, Kepala Waskita Karya NTB Bilang Gedung Shelter Tsunami Rusak karena Gempa 

Hal itu terbukti dari temuan barang bukti lain. Seperti bong sabu, pipet, korek api yang sudah dirakit untuk menjadi alat pembakar, dan beberapa sisa klip pembungkus sabu. "Itu kuat dugaan kami, jika pemilik kos merupakan pengedar," ujarnya. 

Hal itu dipertegas lagi berdasarkan keterangan saksi. MTH ini membeli sabu seharga Rp 1,2 juta per gram. "Lalu dipecah menjadi beberapa poket," kata dia. 

Cara tersebut memudahkan pelanggannya untuk memesan sabu. "Per gram itu terduga  pelaku mengambil keuntungannya sekitar Rp 300 ribu. Dari keuntungan itulah, mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucapnya. 

Baca Juga: Hanya Berjalan Satu Bulan, Penerbangan ke Semarang dan Batam Ditutup

Sementara, peran tiga orang yang turut diamankan masih didalami. Apakah terlibat dalam pengedaran narkoba atau tidak. "Kami berharap bisa segera selesai pelaksanan kegiatannya," harapnya.

Ketika ditangkap, MTH mengelak bahwa barang bukti tersebut sabu, melainkan tawas. "Tetapi, kami tidak ujug-ujug langsung percaya," ujarnya. 

Polisi sudah mengirim uji laboratorium. Ini guna memastikan apakah barang bukti itu memang tawas atau sabu. "Kalau mengandung metamfetamine sudah pasti barang bukti yang ditemukan itu merupakan sabu. Itu kita masih tunggu," kata dia. 

Sementara itu, MTH tetap bersikeras menjawab barang haram yang ditemukan di kantong gendongan bayi itu tawas. "Bukan narkoba, itu tawas," kelit MTH. 

Saat ini, keempat terduga telah diamankan di Polresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut.  Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#ditemukan #gendongan bayi #Pengedar #Barang Bukti #Polisi #Sabu #pembungkus alami #Narkoba