LombokPost-Penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB belum tuntas. Berkas penyidikan atas tersangka Ahmad Muslim yang juga mantan Kabid SMK Dikbud NTB masih diperiksa jaksa peneliti. ”Belum dikembalikan (berkas perkara) oleh jaksa,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Rabu (12/3).
Menurutnya, jika berkas penyidikan dikembalikan, ada dua kemungkinan balasan. Apakah jaksa memberikan petunjuk lain (P-19) atau berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21). ”Kalau pun ada petunjuk ya, pasti kita upayakan untuk dilengkapi,” kata dia.
Baca Juga: Demi Jaga Stabilitas Pangan Selama HBKN, Pemerintah Getolkan Program SPHP Beras dan Operasi Pasar
Pada kasus tersebut, Ahmad Muslim dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada beberapa unsur yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Seperti, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. ”Kalau menurut kami unsur dalam pasal itu sudah terpenuhi, baik syarat materil maupun formil,” klaimnya.
Regi mengakui, sebelumnya jaksa peneliti pada Kejati NTB pernah mengembalikan berkas ke penyidik. Tentunya dengan menyertakan materi petunjuk kelengkapan berkas. Salah satu petunjuknya, berkaitan dengan keterangan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE). Tujuannya, untuk menguatkan tindakan perbuatan pidana. ”Petunjuk jaksa sudah kita lengkapi. Sudah kita serahkan lagi berkasnya,” kata dia.
Baca Juga: Rekomendasi KPK, Perbaikan Tata Kelola Tambak Udang di NTB Ditarget Tuntas Dalam 6 Bulan
Diketahui, Ahmad Muslim ditangkap polisi di ruang Kabid SMK Dikbud NTB, 11 Desember 2024 lalu. Dia tertangkap tangan menerima uang Rp 50 juta dalam amplop yang bertuliskan PT Utama Putramas Mandiri.
Uang tersebut merupakan permintaan fee sebesar 5 hingga 10 persen untuk pelaksanaan proyek dari dana alokasi khusus (DAK) Dikbud NTB tahun 2024.
Pihak yang menyetorkan fee dengan bahasa uang administrasi tersebut merupakan pelaksana proyek pengadaan barang pada salah satu SMK di Kota Mataram. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji