Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mantan Bupati Loteng Suhaili Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Hamdani Wathoni • Selasa, 18 Maret 2025 | 08:45 WIB
JADI TERSANGKA: Mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng) Moh Suhaili FT saat memenuhi panggilan penyidik Polda NTB beberapa waktu lalu.
JADI TERSANGKA: Mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng) Moh Suhaili FT saat memenuhi panggilan penyidik Polda NTB beberapa waktu lalu.

LombokPost – Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan mantan Bupati Lombok Tengah Moh Suhaili FT sebagai tersangka. Kaitannya dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban atas nama Karina  De Vega. 

“Benar (sudah ditetapkan sebagai tersangka),” jelas Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat kepada Lombok Post, Senin (17/3).

Penetapan Suhaili sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyidikan. Ditemukan ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Suhaili kaitannya dengan penipuan dan penggelapan dalam menjalankan bisnis bersama Karina De Vega. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suhaili rencanakan akan diperiksa pekan depan.  

“Belum ditahan. Karena panggilan pertama (sebagai tersangka) tanggal 24 Maret nanti,” lanjut mantan Wakapolresta Mataram tersebut.

Suhaili sebelumnya pernah diperiksa penyidik Polda NTB saat kasus ini naik ke penyidikan. Namun saat itu kapasitasnya masih sebagai saksi. Setelah semua bukti dan keterangan ahli dinyatakan lengkap, penyidik kemudian menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Terpisah, Suhaili yang dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya Abdul Hanan belum memberikan respons ketika dihubungi via panggilan telepon terkait status kliennya sebagai tersangka. Namun Hanan sebelumnya mengaku pihaknya akan menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Polda NTB. 

Sementara pelapor Karina De Vega mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang menetapkan Suhaili sebagai tersangka. Menurutnya, tindakan kepolisian membuktikan jika semua orang sama di mata hukum. “Selama ini banyak korban yang mengalami hal yang sama dengan saya, tetapi tidak berani lapor. Tetapi pihak Ditreskrimum Polda NTB hari ini membuktikan siapapun sama di mata hukum. Kami mengapresiasi itu,” ucapnya.

Banyak korban yang selama ini datang kepadanya mengaku mengalami hal yang sama. Hanya saja, memilih diam karena melihat Suhaili sebagai tokoh publik. Namun Karina mengaku dirinya harus mengambil tindakan hukum melaporkan Suhaili agar tidak ada lagi korban lain.

Dia nekat melaporkan Suhaili ke Polda NTB karena mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar lebih. Uang yang harusnya digunakan untuk bisnis diduga digunakan Suhaili untuk kepentingan pribadi. Sehingga Karina mengambil langkah hukum menyelesaikan persoalan ini. (ton)

Editor : Akbar Sirinawa