Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ketahuan Lakukan Aborsi, Mahasiswi di Mataram dan Pacarnya Ditangkap Polisi

nur cahaya • Selasa, 18 Maret 2025 | 10:35 WIB

 

PEMERIKSAAN: Tersangka pelaku aborsi berinisial DR diinterogasi penyidik di gedung Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Senin (17/3).
PEMERIKSAAN: Tersangka pelaku aborsi berinisial DR diinterogasi penyidik di gedung Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Senin (17/3).

LombokPost-Tindakan mahasiswi berinisial DR, 19 tahun bersama pacarnya berinisial FT, 24 tahun berakhir di penjara. Dua sejoli itu nekat melakukan aborsi. Kini pasangan kekasih itu ditahan di Rutan Polresta Mataram. 

”Kami tangkap pelaku setelah melakukan aborsi,” kata Kasubnit II Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Iptu Putu Yulianingsih, Senin (17/3).

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, tindakan aborsi dilakukan di kosnya di wilayah Ampenan, Mataram, 13 Maret lalu. DR diminta meminum obat aborsi. ”Obat itu didapatkan dari temannya berinisial DI berusia 20 tahun,” kata dia.

Tindakan aborsi dengan cara meminum obat tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Tetapi, percobaan yang pertama gagal. ”Percobaan kedua baru berhasil,” jelasnya. 

Baca Juga: Perjuangan Lenteng Tedes Memproduksi Film Horor Seher yang Trending di Youtube (1)

Aksi menggugurkan kandungan itu berhasil setelah obat diminum dan satu pil lagi dimasukkan ke dalam vaginanya. ”Dengan cara itu, bayi yang ada dalam kandungannya meninggal dan keluar dari perutnya,” bebernya. 

Setelah mengetahui banyak darah yang keluar, DR bersama FT pergi ke Puskesmas Ampenan. Namun DR dirujuk ke RSUD Kota Mataram. ”Setelah sampai rumah sakit, bayi yang ada dalam kandungannya sudah keluar,” ungkapnya.

Pihak rumah sakit memberitahukan ke Unit PPA. Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah sakit. ”Selanjutnya keduanya kami amankan,” ujarnya. 

Baca Juga: Jukir Resmi Ditarget Setor Rp 30 Ribu per Hari, Warga Diminta Bayar Parkir dengan QRIS

Polisi mengembangkan kasus tersebut dengan mencari tempat para pelaku membeli obat. Terungkap bahwa keduanya mendapat obat dari DI. Selanjutnya, DI ditangkap di rumahnya di Ampenan. ”Dari pengakuan DI, mereka membeli obat (penggugur kandungan) dengan harga Rp 650 ribu. Dua kali para pelaku itu membeli obat di DI,” kata dia. 

Berdasarkan keterangan DI, obat tersebut didapatkan dari temannya yang juga bekerja sebagai apoteker. ”Kami masih buru tempat DI mengambil obat. Pengakuannya sebagai apoteker,” bebernya. 

Para pelaku dijerat pasal 77 A ayat (1) Junto pasal 45 A Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#percobaan #perlindungan #PPA #Mataram #pasangan #Mahasiswi #aborsi #kandungan #hukuman #RSUD