Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pesta Sabu, Oknum Honorer Puskesmas di Lombok Barat Digerebek Polisi 

nur cahaya • Rabu, 19 Maret 2025 | 10:11 WIB

 

TAK BERKUTIK: Pengguna narkoba diringkus polisi saat hendak melakukan pesta sabu di rumahnya, Dusun Merce, Selat, Narmada, Lombok Barat, Selasa dini hari (18/3). 
TAK BERKUTIK: Pengguna narkoba diringkus polisi saat hendak melakukan pesta sabu di rumahnya, Dusun Merce, Selat, Narmada, Lombok Barat, Selasa dini hari (18/3). 

LombokPost-Pegawai honorer di Puskesmas berinisial MA diringkus polisi di rumahnya, Dusun Merce, Selat, Narmada, Lombok Barat (Lobar). Dia digerebek bersama rekannya berinisial MM saat sedang pesta sabu, Selasa dini hari (18/3). 

"MA ini honorer di Puskesmas di Lobar. Sudah lama kenal dengan MM. Sering pakai sabu bareng," kata Kasatnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. 

Penangkapan dua pengguna narkoba itu berawal dari laporan masyarakat. Rumah MA kerap dijadikan sebagai tempat menggunakan narkoba. "Kami lakukan operasi atas masyarakat yang resah dengan penggunaan narkoba di rumah tersebut," kata dia.

Baca Juga: Dana BOS Madrasah, Semestinya Ditambah, Bukan Dipangkas

Saat penggerebekan, mereka sedang duduk berdua di ruang tengah rumahnya. Saat polisi masuk ditemukan bong sabu, bekas klip, dan pipa kaca yang berserakan di atas tikar. "Mereka baru menggunakan sabu," ujarnya.

Di dalam pipa kaca tersebut masih terdapat sabu. Rencananya akan digunakan bersama. "Mereka kita tangkap saat beberapa kali menghirup sabu," ujarnya.

Selepas dari rumah MA, polisi menggeledah rumah MM untuk mencari barang bukti sabu. "Tetapi, tim Opsnal tidak menemukan barang bukti," bebernya. 

Polisi pun mengamankan dua pengguna tersebut ke Mapolresta Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut. "Kami tahan juga untuk proses pengembangan. Hasil tes urine-nya positif menggunakan sabu," bebernya. 

Baca Juga: Kisah Hasanudin Membina Anak-Anak LPKA Lombok Tengah, Membimbing dan Menanamkan Nilai Melalui Seni Hadrah dan Salawat

Sejauh ini, dua orang yang diamankan tersebut belum mengakui dari mana membeli barang haram tersebut. "Kami masih lakukan pengembangan melalui jejak digitalnya," kata dia.

Pelaku MA dan MM dijerat Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#pengembangan #Lobar #Polisi #Sabu #Maksimal #Narkoba