LomnbokPost-Sejumlah masyarakat Sandik, Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) mempertanyakan laporan dugaan penyelewengan dana desa setempat ke Kejari Mataram. Diduga, dari beberapa program desa yang dijalankan tersebut tidak sesuai peruntukannya. ”Sudah dua minggu kami masukkan laporan. Kedatangan kami ke sini (kantor Kejari Mataram) mempertanyakan perkembangan laporan kami,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya ke kantor Kejari Mataram, Jumat (21/3).
Tetapi, saat dia hendak mempertanyakan mengenai perkembangan laporannya, pihak Kejari Mataram menginformasikan, laporannya sudah masuk ke bidang intelijen. ”Kami tadi (kemarin) tidak ketemu dengan kasi intelnya. Kasi Intelnya ke luar kantor,” ucapnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Alrasyid mengaku, laporan masyarakat tersebut sudah diterima. ”Kami juga sudah pelajari,” kata Harun.
Baca Juga: Korban Bus Terbakar Jamaah Umrah asal Indonesia Kemungkinan Dimakamkan di Tanah Suci
Berdasarkan prosedur, laporan yang diterima masih bersifat umum. Sehingga laporannya dilimpahkan ke Inspektorat Lobar terlebih dahulu. ”Sudah kami serahkan ke Inspektorat untuk dilakukan audit,” bebernya.
Dasar dilimpahkan ke Inspektorat itu tujuannya untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana desa dan anggaran dana desa (DD/ADD). ”Sekarang untuk mengusut dana desa harus dipastikan terlebih dahulu potensi kerugian negaranya,” jelasnya.
Jika ada temuan dan dalam jangka waktu 60 hari tidak dikembalikan, baru aparat penegak hukum (APH) mengusut kasus tersebut. ”Jadi, nanti diperiksa APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah),” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Pertimbangkan Tahan Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili di Kasus Penipuan dan Penggelapan
Sejauh ini, jaksa belum melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata-Pulbaket). ”Jika sudah ada hasil auditor baru ditentukan langkah penanganan perkaranya. Sebab, harus menunggu waktu 60 hari,” kata dia.
Pada penanganan tindak pidana korupsi ada beberapa unsur penting yang harus dipenuhi penyidik. Di antaranya, tindakan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta ada potensi kerugian negara. ”Itu terdapat dalam pasal 2 dan atau pasal 3 ayat (1)Undang-undang Tipikor (Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tetang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” kata dia.
Diketahui, Pemdes Sandik mengelola DD/ADD sebesar Rp 2,1 miliar per tahunya. Dengan anggaran itu, pemdes menjalankan program fisik maupun non fisik. "Dana desa yang dilaporkan adalah penggunaan dari tahun 2021,” pungkasnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji